Panaragan (Lampost.co)— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menetapkan Bendahara Pasar Pulungkencana sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan restribusi Pasar Pulungkencana.
Poin Penting:
- Dugaan korupsi pengelolaan keuangan restribusi Pasar Pulungkencana.
- Audit BPK RI sebut kerugian negara kasus ini mencapi Rp655-an juta.
- Kejari telah menetapkan dua tersangka dan tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Tersangka kedua ini merupakan bendahara Pasar Pulungkencana yakni NARA dan Kejari tahan pada Kamis petang, 10 April 2025. Sebelumnya, Kejaksaan setempat telah menahan HY, mantan Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus menjabat Pengelola Pasar Pulung Kencana tahun 2022.
Tersangka terduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan keuangan Pasar Pulung Kencana pada Tahun Anggaran 2022 di bawah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tubaba.
Baca Juga: Kejari Tubaba Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Pasar Pulungkencana
Kepala Kejari Tubaba, M. Iqbal, melalui Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herliyan Syah, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan. Yakni Nomor: PRINT-441/L.8.23/Fd.1/04/2025 atas nama NARA yang merupakan staf bidang keuangan UPTD Pasar Pulung Kencana.
“Setelah penetapan sebagai tersangka, NARA ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Menggala. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–441/L.8.23/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025,” ujar Ardi, Kamis,10 April 2025.
Ia menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum. Khususnya terhadap praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini, katanya.
Ardi menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Tubaba. Yakni melalui laporan Nomor: 700/02/LHA/ADTT/III.01/TUBABA/2024 tanggal 4 Maret 2024. Laporan tersebut mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dan keuangan pengelolaan Pasar PulungKencana Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp655.679.499. Saat ini, perhitungan kerugian juga masih Badan Pemeriksa Keuangan R lakukan.
Tak Menyetorkan Dana Retribusi
“Dugaan korupsi ini berkaitan dengan dana retribusi pasar yang diterima sejak April 2022. Tapi tidak tersetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas atau rekening Kas Daerah. Dana tersebut justru terkelola langsung oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana HY. Alasannya sebagai dana talangan karena anggaran APBD belum cair,” terang Ardi.
Namun, setelah APBD cair, dana talangan tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat memperrtanggungjawabkan.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan terhadap Buku Kas Umum (BKU) Pasar PulungKencana, temuan pada kolom debit hanya tercantum dana dari retribusi. Tanpa ada pencatatan dana dari APBD. Hasil penyidikan juga menunjukkan bahwa HY– tengah menjalani persidangan. Dugaannya HY melakukan perbuatan melawan hukum bersama NARA yang menjabat staf bidang keuangan (bendahara) pasar dari 2022 hingga April 2023.
“Perbuatan keduanya dalam mengelola dana APBD tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif dari BPK RI, temuan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp663.048.992,” ungkap Ardi.
Atas perbuatannya, NARA terjerat melanggar Primair Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.