Panaragan (Lampost.co): Mengantisipasi permainan judi online di kalangan polisi, satu per satu ponsel milik anggota Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) diperiksa. Pengecekan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polres Tubaba tersebut sebagai upaya memberantas maraknya judi online yang sudah sangat meresahkan.
Pemeriksaan atau inspeksi secara mendadak (sidak) tersebut juga sebagai kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personel Polres Tubaba di Lapangan Apel Polres Tubaba, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca juga: Penting! Petani Diimbau Periksa Prakiraan Cuaca Saat Kemarau Sebelum Merencanakan Bercocok Tanam
Baca juga: Tersangka Pengeroyok yang Menewaskan Bos Rental Mobil Jadi 10 Orang
Wakapolres Tubaba Kompol Heru Sulistyananto langsung memimpin pemeriksaan tersebut dengan dampingan Kasi Propam Iptu Hermanto. Heru mengatakan dalam pemeriksaan ponsel personel bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dalam bertugas. Kemudian mencegah keterlibatan personel Polres Tubaba yang masih bermain judi online.
“Apabila ada anggota yang masih kedapatan bermain judi online, akan langsung kami tindak tegas. Kami memiliki kode etik dan taat terhadap peradilan umum, akan lakukan penegakan hukum,” tegas Heru.
Dia mengatakan dalam penegakan ketertiban dan kedisiplinan yang pihaknya laksanakan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran. Baik sikap tampang dan kelengkapan data diri serta keterlibatan personel yang bermain judi online.
Dia menambahkan Gaktibplin pihaknya lakukan pada saat pelaksanaan apel pagi Polres Tubaba, dengan peserta seluruh personel Polres Tubaba.
“Selain pemeriksaan, Gaktiplin berupa pengecekan alat komunikasi ponsel guna mengantisipasi adanya keterlibatan personil Polres Tubaba yang bermain judi slot,” pungkasnya.
Sulit Memblokir Situs
Sementara itu, pemerintah mengaku kesulitan menindak judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan salah satu penyebabnya karena mayoritas servernya berada di luar negeri.
“Faktor locus delicti, undang-undang ITE, KUHP yang atur permainan judi itu tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, Sabtu, 15 Juni 2024.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.