• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 15/10/2025 19:03
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Berhembus Isu Dana Operasional Goib Rp300 Juta di Himpaudi Tanggamus

Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan

Triyadi IsworoRusdi SenepalbyTriyadi IsworoandRusdi Senepal
15/10/25 - 13:31
in Hukum, Humaniora, Kriminal, Lampung, Tanggamus
A A
Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Kantor Pendidikan Usia Dini di Kotaagung, Tanggamus. (Foto: Lampost.co. / Rusdi Senafal)

Kotaagung (Lampost.co) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kabupaten Tanggamus menjadi sorotan. Hal itu karena ada kabar terkait dana operasional sebesar Rp300 juta yang Himpaudi terima dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.

Sementara isu ini mencuat setelah beredar percakapan bahwa Himpaudi menerima dana operasional setiap tahun dari Dinas Pendidikan. Namun hingga kini, belum ada bukti atau dokumen resmi yang menguatkan klaim tersebut.

Merespon hal tersebut, Ketua Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK) Kabupaten Tanggamus, Ulfa angkat bicara. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana hibah maupun dana operasional selama masa kepemimpinannya. Ia juga membantah pernyataan yang menuding dirinya menyebut Himpaudi mendapat dana Rp300 juta per tahun.

“Selama saya menjadi Ketua IGTK, kami tidak pernah menerima dana hibah. Semua kegiatan kami jalankan secara mandiri dari iuran anggota, sebagaimana tertuang dalam AD/ART. Kalau soal dana Rp300 juta itu tidak benar,” ujar Ulfa, Rabu, 15 Oktober 2025.

Kemudian Ulfa menambahkan, memang pernah ada bantuan hibah untuk organisasi pada masa kepemimpinan bupati sebelumnya. Namun saat itu ia belum menjabat. “Itu zaman Pak Samsul Hadi, tapi saya belum jadi ketua, jadi nggak tahu besarannya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Himpaudi Tanggamus, Agus Somad, yang juga membina organisasi tersebut, mengaku telah melakukan klarifikasi internal terkait isu tersebut.

“Yang mengatakan itu Ketua IGTK Bu Ulfa ketika Rakor IGTK. Tapi saya sudah klarifikasi kepada dinas dan kepada Bu Atik yang juga hadir dalam rakor itu,” tulis Agus dalam percakapan via WhatsApp.

Kemudian gus menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Pendidikan sedang menelusuri kebenaran informasi tersebut ke bagian keuangan. “Kalau kata Bu Atik, beliau nggak tahu. Tapi sedang mencari informasi dari bagian keuangan kalau memang ada,” ujarnya.

Lalu ia menegaskan, penelusuran terlaksanakan untuk memastikan transparansi dan kejelasan informasi di tengah beredarnya kabar yang belum terverifikasi.

 

Tags: anggaran silumandana operasionalDinas Pendidikan Kabupaten TanggamusHimpaudiHimpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini IndonesiaIGTKIkatan Guru Taman Kanak-KanakKabupaten Tanggamus
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terpidana korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Hengki Widodo alias Engsit, mengaku akan melunasi kerugian...

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

byTriyadi Isworoand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, kembali menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana...

Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

byDelima Napitupuluand1 others
15/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PWNU Lampung menyatakan kekecewaannya terhadap tayangan program Expose Uncensored di Trans7 pada Senin, 13 Oktober 2025....

Load More

Berita Terbaru

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran
Advertorial

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perketat Pengawasan untuk Pastikan BBM Subsidi Tepat Sasaran

byMuharram Candra Lugina
15/10/2025

Palembang (Lampost.co) -- Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel) memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Kota...

Read moreDetails
Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

Dukung Program E10 Pertamina, PTPN I Siap Pasok Bioetanol

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Hengki Widodo Janji Lunasi Kerugian Negara Korupsi Jalan Ir Sutami

15/10/2025
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menyetorkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Jl. Ir Sutami tahun anggaran 2018-2019, Selasa, 14 Oktober 2025 sebanyak Rp.1.500.000.000 dari terpidana Hengki Widodo alias Engsit. Dok Kejari Bandar Lampung

Kejari Kembali Setorkan Rp1.5 M Pengganti Kerugian Negara Korupsi Jalan Sutami

15/10/2025
Ketua Tanfidziah PWNU Lampung, Puji Raharjo

PWNU Lampung Kecewa Tayangan Trans7, Tegaskan Jurnalisme Harus Mencerahkan

15/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.