Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung memaparkan motif FJ (23), warga Bandar Lampung tersangka pemilik bom molotov. Bom tersebut yang hendak tergunakan untuk demo di DPRD Provinsi Lampung, Senin, 1 September 2025 lalu.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan. Ia mengatakan, FJ terpengaruh media sosial untuk melakukan aksi demo dengan membawa bom molotov.
“Tersangka belajar membuat bom molotov melalui tutorial youtube. Lalu mengajak anak dibawah umur untuk melakukan demo dengan menyiapkan bom molotov tersebut,” ujarnya, Senin, 8 September 2025.
Selain itu, FJ juga berperan dalam menyiapkan bahan-bahan pembuatan bom molotov, merakit bom molotov, hingga membawa bom molotov.
“Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, cctv hp, medsos, dan sebagainya. FJ motivasinya karena terpengaruhi menonton media sosial, terkait aksi-aksi pada tempat lain” katanya.
Kemudian dari pemeriksaan sementara, belum tertemukan adanya aktor intelektual yang memerintahkan FJ membuat molotov untuk dilempar saat aksi di DPRD Lampung.
“Tidak ada aktor intelektual, ataupun menyuruh dan memberikan uang,” katanya.
Sementara terhadap 6 anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat karena ajakan FJ. Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung mengedepankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, dan juga asas hukum ultimum remedium.
“ABH ini kami kedepankan UU Sistem Peradilan Anak. Penindakan lewat dinas sosial, dan menggandeng psikolog” katanya.