Bandar Lampung (Lampost.co)— Kejati Lampung membidik korupsi Pengelolaan Dana Nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Pringsewu, periode 2021–2025. Penyidikan ini terkait kasus Korupsi BRI yang semakin mendapat perhatian publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, penyidikan perkara ini atas Perintah Penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/L8/Fd 2/06/2025 Tanggal 02 Juni 2025.
“Indikasi kerugian keuangan negara dalam perkara penyelewengan dana nasabah Rp17 miliar yang sampai saat ini masih dalam proses perhitungan terkait Korupsi BRI,” ujarnya, 2 Juli 2025.
Baca Juga: Pria Asal Tanggamus Tipu Agen BRI Link di Pringsewu untuk Main Slot
Armen menyebut pihaknya juga telah menyita sejumlah uang maupun barang, pada 2 Juli 2025 yang terindikasi dari perkara korupsi ini. Yakni berapa dokumen/berkas, 2 unit mobil jenis Toyota Innova Reborn dan Honda Brio. Kemudian, 4 sertifikat tanah dan bangunan dengan perkiraan nilai taksiran aset sebesar Rp2 miliar. Selanjutnya, beberapa unit handphone, tas dan benda-benda lainnya, serta uang Rp599 juta, semua terkait kasus Korupsi BRI.
“Barang tersebut terisita dari penggeledahan, di Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pringsewu dan rumah yang beralamat di Jl. Pemuda dan Jl. Pringadi Kecamatan Pringsewu Utara,” katanya.
Meski Kejati belum menetapkan tersangka, namun 25 saksi sudah terperiksa dalam perkara ini terkait kasus Korupsi BRI.
“Tim penyidik telah mencari dan mengumpulkan bukti, tujuannya membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ucap Armen.