Medan (Lampost.co) — Wali Kota Medan Bobby Nasution dan istrinya Kahiyang Ayu menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Fakta adanya dugaan keterlibatan Bobby dan Kahiyang dalam kasus korupsi AGK lewat kode Blok Medan terungkap saat di persidangan.
Mencuatnya nama Bobby dan Kahiyang pun turut membuat eks Menko Polhukam, Mahfud MD angkat bicara. Dia mengatakan KPK seharusnya bisa memanggil Bobby Nasution yang namanya disebut dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Bobby Nasution mengatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Saya ikut saja, saya ikut saja pokoknya,” kata Bobby di Medan, Jumat, 9 Agustus 2024.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Habiskan Rp3 Miliar Bawa Puluhan Wanita ke Kamar Hotel
Sebelumnya, terungkap kode Blok Medan yang dipakai Abdul Ghani saat mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah kasusnya bergulir di persidangan. Ternyata kode Blok Medan itu mengacu pada Bobby Nasution dan Istrinya Kahiyang Ayu.
Fakta itu Kepala Dinas ESDM Malut Suryanto Andili ungkapkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Gani terkait kasus suap pengurusan IUP di Pengadilan Negeri Ternate Provinsi Malut.
Sebelumnya, KPK memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak asal sebut dalam mengulik fakta persidangan.
Apalagi, Bobby merupakan menantu Presiden Joko Widodo. Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan JPU memiliki hak penuh untuk mengatur strategi di persidangan demi kebutuhan pembuktian kasus Abdul Gani. “Kalau terkait itu kita kembalikan ke jaksa penuntut umum,” kata Tessa di Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.
Ia tidak menutup kemungkinan JPU bakal menghadirkan Bobby dalam persidangan. Namun, perihal tersebut merupakan kewenangan penuh dari para penuntut umum. Menurut dia, jaksa sudah pasti paham bagaimana cara untuk memperkuat dakwaan dan meyakinkan majelis hakim.