Krui (Lampost.co)– Polres Pesisir Barat meringkus bos benur atau benih lobster asal Kecamatan Bengkunat, Na (37). Petugas menangkapnya bersama oknum aparat yang membekinginya berinisial MT (37) yang selama ini bekerja sama dengannya.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasat Reskrim Iptu Algy Ferlyando Seiranausa, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini pihaknya lakukan melalui mekanisme gelar perkara. Dari hasil pengembangan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: Usut Tuntas Aktor Jual Beli Benih Lobster di Pesisir Barat
“Kami pastikan tidak ada pandang bulu dalam penegakan hukum, termasuk jika ada oknum yang terlibat. Kita akan terus mendalami kasus ini hingga mengungkap dalang utama di balik praktik ilegal ini. Kami terus melakukan pendalaman dalam perkara ini,” ujar Algy, Rabu, 5 Februari 2025.
Saat ini, kedua tersangka telah petugas amankan di Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penyelundupan benih lobster tersebut.
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis, 23 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap seorang pelaku berinisial MA. Dugaan pelaku menyelundupkan 25.000 ekor benih lobster menggunakan minibus warna hitam dengan nomor polisi BE-1230-MG.
Penangkapan ini petugas lakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/2/I/2025/SPKT.Satreskrim/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penyelundupan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.
Komitmen Berantas Illegas Fishing
Dia mengatakan Polres Pesisir Barat berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal penyelundupan benih lobster. Hal itu dapat merugikan ekosistem laut serta perekonomian negara. Penyelidikan akan terus petugas kembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan dalam sindikat ini.
“Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik penyelundupan ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal benih lobster ini,” kata Algy.
Lebih lanjut, Polres Pesisir Barat juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap praktik illegal fishing, yang sejalan dengan Asta Cita Program Kerja 100 Hari Presiden Republik Indonesia.
“Kami meminta semua pihak untuk mendukung dan bekerja sama dengan Polres Pesisir Barat dalam melakukan imbauan, pencegahan, dan penegakan hukum terkait penyelundupan benih bening lobster,” pungkasnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News