Krui (Lampost.co)– Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah, Adi Hendarto bersama petugas pemeriksa belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat sekaligus menyerahkan 15 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus penunggakan iuran aparatur pekon atau desa yang terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Acara penyerahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Lampung Barat, M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Kabupaten Lampung Barat Richard di kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, pada Kamis, 22 Februari 2024.
Kajari Lampung Barat M. Zainur Rochman menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.
“Kami akan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah. Ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan. Kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan,” ujarnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar aparatur pekon atau tiyuh, tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya, guna tertibnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Aparatur pekon atau tiyuh yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan, untuk melakukan pembayaran dan telah dilakukan kunjungan. Namun belum ada tindaklanjutnya, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” kata Adi.
Adi Hendarto juga berharap kepada instansi yang mempekerjakan tenaga pekerja dan tenaga pendidik untuk segera mendaftarkan mereka. Sementara yang sudah terdaftar untuk membayarkan iuran tepat waktu.
“Bukan karena belas kasihan ya, tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan. Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan,” tutup Adi.