Bandar Lampung (Lampost.co) — Tersangka korupsi pembangunan penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 bertambah. Satu tersangka yakni Budi Leksono tertetapkan menjadi tersangka, Selasa, 9 Desember 2025 malam.
Sementara Budi sendiri ternyata merupakan tangan kanan mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. Budi berperan sebagai perantara penerimaan uang agar pekerjaan proyek dapat terkerjakan oleh perusahaan tertentu.
“Dugaannya, tersangka menerima uang dari salah satu perusahaan atas perintah terdakwa lainnya. Dengan tujuan memuluskan pengerjaan proyek. Yang jelas bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa,” ujar Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa, 9 Desember 2025.
Kemudian Budi selalu menjadi saksi, bahkan sudah tiga kali dipanggil sebagai saksi. Namun Budi selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. Selanjutnya, Kejati Lampung mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 19 November 2025. Hingga akhirnya sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
“Setelah pemeriksaan dan alat bukti terpenuhi, BL kami tetapkan sebagai tersangka” katanya.
Sebelumnya, beberapa orang telah menjadi tersangka dalam perkara ini. Mereka yakni M. Dawam Rahardjo selaku mantan Bupati Lampung Timur, Agus Cahyono selaku Direktur CV. GTA yang mengerjakan proyek tersebut.
Kemudian Mahdor selaku ASN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini serta Sarwono Sanjaya selaku Direktur CV. Laras yang merupakan konsultan pengawas
Sementara dari proses penyidikan, dan audit. Ada kerugian negara senilai Rp 3.803.937.439,- dari proyek tersebut, dari total anggaran Rp.6,8 miliar.








