Bandar Lampung (Lampost.co)–Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI meringkus terpidana kasus pencabulan bawahannya yang terjadi di Kalianda.
Terpidana berinisial A tertangkap di Jalan Limau VIII Atas Jatibening Bekasi, pada Jumat, 19Juli 2024. Terpidana sebelumnya divonis empat tahun penjara.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan pihaknya terus mengejar keberadaan para DPO Kejati Lampung.
Daftar Pencarian Orang atas nama terdakwa BAP merupakan DPO berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 67/Pid.B/2022. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Baca Juga: 25 Anak Korban Pencabulan di Lampung Barat Diberi Konseling
“Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya,” katanya, Minggu, 21 Juli 2024.
Terdpidana terbukti melanggar Pasal 294 Ayat (2) Ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAP dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
“Terdakwa saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya terdakwa dibawa ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan untuk segera eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda,”katanya.
Bagi Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO, agar dapat menghubungi Kejaksaan Tinggi Lampung. Kepada para DPO kami nyatakan tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dan segera menyerahkan diri.