Bandar Lampung (Lampost.co) — Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (
Kabareskrim Polri) menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan. Ia tertangkap pada Sabtu, 25 Mei 2024 kemarin, pelaku terlibat peredaran
narkoba jaringan internasional.
.
Penyidik Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap S saat sedang berbelanja pakaian pada salah satu toko pakaian wilayah Aceh Tamiang. Penyidik memburu keberadaan S selama tiga pekan pada tempat persembunyiannya hingga terpantau sedang ngopi.
.
Kemudian tersangka terberangkatkan dari Kabupaten Aceh Tamiang menggunakan jalur darat menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Dengan waktu tempuh selama tiga jam. Kemudian, diterbangkan ke Jakarta dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta.
.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polda Lampung. Sofyan menjadi DPO karena terlibat penyelundupan narkoba seberat 70 kilogram yang terungkap pada Maret lalu di Seaport Pelabuhan Bakauheni.
.
Dari hasil pengembangan pelaku sebelumnya. Sofyan merupakan pemilik dan pengendali barang haram tersebut. Kemudian yang bersangkutan juga berhubungan langsung dengan pemilik narkoba di Malaysia.
.
Hal tersebut tersampaikan Dirresknarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya. Ia mengungkapkan, status Sofyan sebagai DPO adalah hasil pengembangan penangkapan 3 orang penyelundup narkoba seberat 70 kilogram pada Pelabuhan Bakauheni.
.
“Benar DPO tertangkap dan sudah ditahan Bareskrim wilayah Aceh,” ungkapnya, Senin, 27 Mei 2024.
.
Sebelumnya, Polda Lampung bersama TNI AL menggagalkan pengiriman narkoba seberat 70 kilogram. Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap 3 pelaku yakni IA, RY, dan SR. Ketiganya membawa barang haram tersebut menggunakan mobil Toyota Kijang Innova dari wilayah Aceh. Barang haram itu tersembunyikan pada pintu mobil dan tersamarkan dengan bungkus teh.