Bandar Lampung (Lampost.co)— Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali akan menggelar Operasi Zebra 2024 selama dua minggu. Mulai dari tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.
Operasi yang akan berlangsung di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Pada Operasi Zebra 2024 ini, pendekatan yang di gunakan adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Petugas akan lebih banyak memberikan teguran. Terutama untuk pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan seperti tidak memakai helm, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.
Selain itu, sistem tilang elektronik (E-TLE) akan tetap berfungsi selama operasi, membantu mendeteksi pelanggar melalui kamera pengawas yang tersebar di beberapa titik.
Adapun terdapat tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama kali ini adalah: Melanggar batas kecepatan, mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan dan
melanggar rambu lalu lintas.
Lalu menggunakan telepon genggam saat berkendara. Tidak memakai helm atau sabuk pengaman, berkendara melawan arus. Overloading atau kelebihan muatan.
Operasi ini harapannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas. Oleh karena itu, Polri mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berpartisipasi dalam Operasi Zebra 2024 demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.