• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 23:56
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Dakwaan Jaksa Perkara Penerbitan Hak Tanah di Natar Dinilai Cacat Hukum

Dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

EffranbyEffran
02/02/26 - 15:27
in Hukum
A A
Dakwaan Jaksa Perkara Penerbitan Hak Tanah di Natar Dinilai Cacat Hukum
ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dinilai cacat hukum. Sebab, mendasar pada peraturan yang sudah tidak berlaku.

“Aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 208 huruf b,” ujar kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Dia mengungkapkan, dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.

Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang keliru membuat dakwaan jaksa menjadi batal demi hukum. Sebab, melemahkan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.

Fakta persidangan justru memperkuat bantahan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Lampung Selatan, Rustam, serta pegawai di Seksi Sengketa dan unit terkait, mengonfirmasi Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 memang sudah tidak berlaku.

“Yang berlaku adalah Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021. Ini disampaikan langsung saksi-saksi di bawah sumpah,” katanya.

Ia menyebutkan, dari hampir 40 saksi yang hadir, keterangan yang muncul lebih banyak melemahkan dakwaan jaksa. Sidang masih akan berlanjut dengan 22 saksi lainnya.

Gindha juga menegaskan sejak awal mengajukan eksepsi karena menilai perkara itu dipaksakan dan prematur. Sebab, persoalan itu lebih tepat melalui mekanisme administrasi pertanahan atau sengketa tata usaha negara.

“Jika sertifikat terbit belum lima tahun, kewenangan pembatalan ada pada Kepala Kantor Pertanahan. Jika lewat lima tahun, maka kewenangannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana,” ujar dia.

Untuk diketahui, perkara itu menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.

Dakwaan

Jaksa mendakwa para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama, seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Dalam dakwaan, Lukman memerintahkan bawahannya memproses penerbitan SHM. Sementara Theresia menggunakan dokumen palsu dan tetap melanjutkan proses meski mengetahui ketidaksahihan dokumen tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar, berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.

Tags: kasus sengketa tanahPenerbitan Hak TanahSengketa Tanah
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani, saat melakukan kunjungan kerja di Lampung Selatan, Jumat, 13 Maret 2026, dalam agenda sosialisasi Jaksa Garda Desa untuk meminimalisir praktik korupsi dana desa.

Program Jaga Desa Bukan untuk Kriminalisasi Kepala Desa, Kejagung Perkuat Pendampingan Pengelolaan Dana Desa

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bukan bertujuan mengkriminalisasi kepala desa. Melainkan untuk...

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani

Kejagung Utamakan Pencegahan, Program Jaga Desa Dibuat agar Kepala Desa Tak Berakhir di Penjara

byAdi Sunaryoand1 others
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)– Kejaksaan Agung RI menegaskan pendekatan pencegahan dan deteksi dini dalam mengawasi pengelolaan dana desa melalui program Jaksa...

Kantor PTPN I Regional 7.

Gerebek Tambang Ilegal, PTPN I Regional 7 Apresiasi Polda Lampung dan Kodam XXI/RI

byNur
11/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---– Manajemen PTPN I Regional 7 menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten yang...

Berita Terbaru

kar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu dengan mengusung tema “Ramadan Penuh Berkah, Bersama Berbagi Kebahagiaan.”
Advertorial

Ramadan Penuh Berkah, Akar Hotel & Resort Lampung Gelar Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Yatim Piatu

byNur
13/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co)---- Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian di bulan suci Ramadan, Akar Hotel & Resort Lampung menggelar kegiatan Buka...

Read moreDetails
bologna vs as roma

Bologna dan AS Roma Berbagi Angka di Leg Pertama 16 Besar Liga Europa 2026

13/03/2026
Pemerintah terus memastikan seluruh simpul transportasi nasional berada dalam kondisi siap melayani mobilitas masyarakat yang diprediksi meningkat signifikan pada angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co

Pemerintah Pastikan Lintasan Pelabuhan Merak–Pelabuhan Bakauheni Siap Hadapi Arus Mudik

13/03/2026
Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

Siaga Ramadan dan Lebaran 2026, Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Konsumen Lewat “Fuso Berkah Ramadhan”

13/03/2026
ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menyiapkan sebanyak 57 kapal pada angkutan arus mudik dan balik Lebaran tahun 2026. Dok/Lampost.co

ASDP Siapkan 57 Kapal pada Angkutan Mudik dan Balik Lebaran Tahun Ini

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.