Bandar Lampung (Lampost.co) — Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, dinilai cacat hukum. Sebab, mendasar pada peraturan yang sudah tidak berlaku.
“Aturan itu sudah dicabut dan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 208 huruf b,” ujar kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Dia mengungkapkan, dalam surat dakwaan JPU dengan nomor register PDS-06/KALIA/10/2025, jaksa mendalilkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999.
Menurutnya, penggunaan dasar hukum yang keliru membuat dakwaan jaksa menjadi batal demi hukum. Sebab, melemahkan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.
Fakta persidangan justru memperkuat bantahan tersebut. Sejumlah saksi, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Lampung Selatan, Rustam, serta pegawai di Seksi Sengketa dan unit terkait, mengonfirmasi Permen Agraria Nomor 9 Tahun 1999 memang sudah tidak berlaku.
“Yang berlaku adalah Permen Agraria Nomor 18 Tahun 2021. Ini disampaikan langsung saksi-saksi di bawah sumpah,” katanya.
Ia menyebutkan, dari hampir 40 saksi yang hadir, keterangan yang muncul lebih banyak melemahkan dakwaan jaksa. Sidang masih akan berlanjut dengan 22 saksi lainnya.
Gindha juga menegaskan sejak awal mengajukan eksepsi karena menilai perkara itu dipaksakan dan prematur. Sebab, persoalan itu lebih tepat melalui mekanisme administrasi pertanahan atau sengketa tata usaha negara.
“Jika sertifikat terbit belum lima tahun, kewenangan pembatalan ada pada Kepala Kantor Pertanahan. Jika lewat lima tahun, maka kewenangannya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pidana,” ujar dia.
Untuk diketahui, perkara itu menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.
Dakwaan
Jaksa mendakwa para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama, seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Dalam dakwaan, Lukman memerintahkan bawahannya memproses penerbitan SHM. Sementara Theresia menggunakan dokumen palsu dan tetap melanjutkan proses meski mengetahui ketidaksahihan dokumen tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar, berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung.








