Jakarta (Lampost.co) — Polda Metro Jaya diminta menindaklanjuti fakta persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyebut Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar. Hal ini bisa jadi indikasi kalau Firli harus segera di bui.
“Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
Praswad meminta polisi mengembangkan keterangan permintaan Rp50 miliar dalam persidangan tersebut. Sebab, angka yang di minta sangat fantastis. “Sudah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam pembangunan kasus ini,” ujar Praswad.
Ia menilai penundaan penahanan untuk Firli juga berbahaya. Sebab, lanjutnya, mantan jenderal bintang tiga Polri itu bisa melakukan intervensi ke sejumlah pihak. Hal itu untuk mengamankan diri dari dugaan pemerasan yang di tuduhkan.
“Pascaadanya keterangan ini, terdapat potensi adanya intervensi yang Firli lakukan dalam rangka menghambat proses penanganan perkaranya di Polda Metro Jaya,” ucap Praswad.
Mantan Ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan ada permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Fakta itu terungkap saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaannya (BAP) di persidangan.
“Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri,” kata Panji saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2024.
Panji mengetahui penyataan tersebut saat Syahrul berbincang dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Dalam keterangannya, Panji menolak ikut campur lebih jauh.
“Saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan,” ujar Panji dalam BAP yang jaksa bacakan.
Panji membenarkan BAP tersebut. Ia meyakini uang yang Firli minta ke Syahrul karena adanya permasalahan di KPK.