Jakarta (Lampost.co) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan. Walau begitu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka.
Poin Penting:
-
KPK belum menetapkan tersangka karena bukti belum lengkap.
-
Jual beli kuota antar-PIHK menjadi salah satu fokus penyidikan.
-
Audit kerugian negara oleh BPK masih berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik masih menghimpun berbagai bukti untuk memperkuat konstruksi perkara kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut terus melakukan pengumpulan fakta, petunjuk, dan keterangan demi memastikan proses berjalan akurat dan transparan.
“Penyidikan masih berprogres. Bukti dan petunjuk terus kami kumpulkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu, 22 November 2025.
Praktik Jual Beli Kuota Jadi Fokus
Selain itu, penyidik menelusuri praktik jual beli kuota haji antarpenyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Banyak travel belum memenuhi syarat sebagai PIHK. Karena itu, dugaannya sejumlah pihak meminjam bendera perusahaan lain untuk memberangkatkan jemaah. “Kami mendalami praktik PIHK dalam jual beli kuota,” kata Budi.
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Selain itu, KPK juga menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit itu menentukan besaran kerugian negara akibat dugaan penyimpangan kuota haji tambahan.
Budi menjelaskan, audit dan penyidikan berlangsung paralel. “Proses penyidikan dan perhitungan BPK berjalan bersamaan agar saling melengkapi,” ujarnya.
Pembagian Kuota Tambahan Menyimpang
Sumber persoalan berasal dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan. Pemerintah seharusnya mengalokasikan 92 persen bagi jemaah reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata masing-masing 50 persen. Kondisi itu memicu ketidaksesuaian aturan dan membuka ruang penyimpangan.
Pemeriksaan Pejabat Kemenag
Untuk memperkuat konstruksi bukti, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Lembaga itu juga meminta keterangan pengelola travel umrah. Salah satunya penceramah Ustaz Khalid Basalamah.
Yaqut Cholil Qoumas Dua Kali Diperiksa
Selain itu, penyidik turut memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan berlangsung dua kali, yakni pada 7 Agustus dan 1 September 2025. Pemeriksaan untuk menguji konsistensi data terkait alur pembagian kuota tambahan.








