Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo akan menyiapkan saksi ahli dan saksi yang bisa meringankan kasusnya. Hal tersebut tersampaikan usai sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di PN Tipikor Tanjung Karang.
Kemudian usai sidang pembacaan dakwaan, Dawam Rahardjo tak berkomentar banyak. “Kita ikuti saja prosesnya,” katanya
Sementara Kuasa Hukum Dawam, Sukarmin mengatakan pihaknya juga berencana mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli, jika nanti eksepsi ditolak majelis hakim.
“Ada saksi meringankan, dan ahli. Karena dakwaan kan Pak Dawam disebut mengkondisikan, tapi pada dakwaan tidak teruraikan,” katanya.
Dalam sidang dakwaan ini, selain Dawam, ada tiga terdakwa lain juga menjalani persidangan yakni Agus Cahyono, sebagai penyedia barang dan jasa. Kemudian Mahdor, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek ini, dan Sarwono Sanjaya, sebagai konsultan pengawas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syukri mendakwa Dawam dengan pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah berubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Perkara bermula adanya Pembangunan/Penataan Kawasan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur. Ini karena melihat Ikon Patung Tugu Ratu yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sehingga Dawam berniat membangun hal serupa di Lampung Timur.
Akibat Pembangunan Patung Gerbang Gajah dan Patung Kereta Gajah tidak sesuai dengan design dan konsep seni. Kemudian kekurangan volume dan spesifikasi teknis atas pekerjaan pondasi pada sehingga menimbulkan kerugian negara.
Bahkan tercatat, Dawam memperkaya diri sebesar Rp.119.000.000,-. Kemudian terdakwa Mahdor Rp.66.000.000,-. Lalu terdakwa Agus Cahyono Rp.193.000.000,- dan saksi S. Ramelan Rp.193.000.000,-. Kemudian, jumlah kerugian keuangan Negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.3.804.595.579,-.