Mesuji (Lampost.co): Masyarakat dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, siap menggugat Hak Guna Usaha (HGU) PT Pematang Agro Lestari (PAL).
Kepala Desa Suka Agung, Rianto, bersama masyarakat dari 7 desa lainnya yakni Desa Sumberejo, Rejomulyo, Agung Batin, Labuhan Batin, Hadimulyo, Mulya Agung, dan Gedung Sri Mulya. Mereka kompak datangi Kantor BPN Mesuji, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.
Dia mengatakan jika soal HGU PT PAL ini, pihaknya sudah membawa hingga ke Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming.
“Kami juga sudah melaporkan ini ke BPN pusat. Wapres juga Pak Menteri menyambut baik kehadiran kami. Kami berjuang untuk mengambil apa yang sudah menjadi hak masyarakat seluas 3.000-an hektare. Tanah itu dulu disewa perusahaan selama 10 tahun namun tidak pernah kembali ke tangan masyarakat. Kami berharap HGU PT PAL tidak ada perpanjangan dan tanah dapat kembali ke masyarakat,” jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Santoso, mantan Kepala Desa Agung Batin, menceritakan jika ia menjabat mulai 1997 sampai 2003.
“Awal mulanya, tanah kami itu belum bisa kami garap karena khawatir gajah gajah. Akhirnya kami setuju sewa selama 10 tahun oleh perusahaan. Sewa awal tahun 1993 berakhir 2003. Nah, setelah sewa habis, tanah itu ditanami sawit oleh perusahaan tanpa berkoordinasi dengan masyarakat,” terangnya.
Santoso melanjutkan masyarakat belum pernah menyerahkan apapun ke perusahaan. Semua perundingan itu hanya ada di kepala desa dengan perusahaan.
Di sisi lain, Kepala Kantor BPN Mesuji, Endi Purnomo memastikan akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait HGU PT PAL.
“Kami akan membantu masalah ini sebaik baiknya. Tidak ada keberpihakan kami kepada perusahaan. Kami berharap tidak ada anarkis. Yakinlah jika itu hak bapak, pasti akan kembali,” kata dia.