Bandar Lampung (Lampost.co)–Polda Lampung mengungkap motif pelaku melempari rumah Sekretaris PWNU Lampung Khidir Ibrahim adalah dendam. Pelaku melempar bom molotov dua kali ke rumah korban pada 16 dan 25 Desember 2023.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan kepolisian belum bisa menjelaskan soal dendam pelaku terhadap korban. Saat ini Polresta Bandar Lampung masih melakukan pendalaman.
“Dari keterangan pelaku, motifnya melakukan tindak pidana itu karena dendam pribadi,” ungkapnya, Senin, 19 Februari 2024.
Umi mengatakan hasil pemeriksaan saat ini pelaku beraksi seorang diri. Kepolisian masih melengkapi berkas perkara tahap 2 ke Kejaksaan.
Pelaku sebelumnya berhasil ditangkap saat sedang melintas di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka melintas dengan mengendarai sepeda motor seorang diri dan berhenti di salah satu warung kelontong.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat pelaku dengan pasal 187 ayat 1 KUHP karena dengan sengaja membakar dan perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya umum. Dengan begitu tersangka terancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
(Umar Robbani)