Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kabupaten Pesawaran. Sidang tergelar pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Dendi menggunakan uang hasil penerimaan fee proyek untuk membeli berbagai aset. Aset tersebut meliputi rumah dan saham rumah sakit. Bahkan puluhan barang mewah seperti tas dan jam tangan yang tergunakan istrinya, Nanda Indira.
Jaksa menyatakan Dendi berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. Dengan mengatasnamakan aset kepada orang lain.
“Dendi menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan dengan mengatasnamakan orang lain. Berupa tanah dan bangunan, calon pemegang saham, serta pembelian benda berharga. Harta tersebut ketahuan atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Yakni, penerimaan fee proyek pengadaan barang dan jasa pekerjaan jalan serta jembatan. Ini pada lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran periode 2019–2024,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga mengungkap bahwa Dendi membeli tanah dan bangunan seluas sekitar 390 meter persegi. Lokasinya pads Tanjung Karang Timur dengan nilai Rp1,5 miliar. Sertifikat tanah itu tercatat atas nama Harun Al Rasyid, yang dimiliki oleh Fanny Setiawan sebagai ahli waris. Saat itu, Fanny menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pesawaran.
Setoran Proyek
Setelah pembelian, rumah tersebut kemudian terbangun dan terenovasi dengan biaya sekitar Rp4,2 miliar. Dana pembangunan itu berasal dari Zainal Fikri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Pesawaran. Dan bersumber dari setoran proyek, termasuk pekerjaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Selain rumah tersebut, jaksa juga menyebut Dendi memiliki sekitar 20 aset tanah dan bangunan yang diatasnamakan kepada sejumlah pihak. Aset tersebut dugaannya berasal dari penerimaan tidak sah selama menjabat sebagai Bupati Pesawaran.
Beberapa nama yang tercatat sebagai pemilik aset antara lain Nanda Indira. Kemudian, Duwi Heriyanto (belum balik nama), Zat Sam Rio, Rubi Prasetio, dan Heru (belum balik nama).
Tidak hanya itu, pada 27 Desember 2024, Dendi juga menyetor Rp500 juta ke rekening PT. Gunung Pesawaran Medika, perusahaan yang membangun Rumah Sakit Urip Gedong Tataan. Namun, setoran modal tersebut tercatat atas nama Adryanto Indra Buana.
Jaksa juga mengungkap bahwa Dendi memperoleh delapan unit rumah yang diatasnamakan kepada pihak lain. Rumah-rumah tersebut dari developer perumahan sebagai syarat pengurusan izin pembangunan perumahan Kabupaten Pesawaran.
Selain aset properti, Dendi juga membeli 59 barang mewah untuk istrinya, Nanda Indira, yang terdiri dari tas dan jam tangan bermerek.
“Seluruh pembelian tersebut menggunakan dana yang berasal dari fee proyek. Yakni proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesawaran,” kata JPU.








