Bandar Lampung (Lampost.co) – Bupati Pesawaran periode 2016-2021 dan 2021-2024, Dendi Ramadhona menjadi tersangka korupsi. Penahanan oleh Kejati Lampung tersebut, Senin, 27 Oktober 2025 dini hari.
Suami dari Bupati Pesawaran 2025-2030, Nanda Indira Bastian tersebut tersandung perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain Dendi, ada 4 orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang kita kumpulkan. Tim penyidik berkesimpulan bahwa terdapat bukti kuat yang cukup untuk meningkatkan status keempatnya dari saksi menjadi tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan sejumlah surat keputusan resmi yang diterbitkan pada 27 Oktober 2025.” ujar Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya, Selasa, 28 Oktober 2025 dini hari
Kemudian menurut Armen, perkara ini bermula pada tahun 2021. Ketika itu Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengajukan usulan DAK Fisik kepada Kementerian PUPR dengan total nilai Rp.10 miliar.
Perubahan Organisasi
Namun, pada pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2022 senilai Rp.8,2 miliar, proyek tersebut ternyata tidak berjalan oleh Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran sebagaimana mestinya. Melainkan terlaksana oleh Dinas Perkim yang seharusnya tidak berwenang.
“Perubahan organisasi dan pergeseran kewenangan tersebut menyebabkan pelaksanaan lapangan tidak sesuai dengan perencanaan awal” katanya.
Selanjutnya Armen mengatakan, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kerugian keuangan negara. Karena kegiatan yang terbiayai DAK Tahun 2022 tidak tercapai sebagaimana mestinya.
“Kerugian negara mencapai Rp. 7 miliar” katanya.
Sementara itu para pelaku terjerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 jo UU Nomor. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan pada Rutan Way Hui Bandar Lampung dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan.








