Meulaboh (Lampost.co): Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mengamankan NN (40 tahun) seorang isteri pimpinan sebuah pondok pesantren atau dayah di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat. Sebelumnya santri korban disiram air cabai yang usianya di bawah umur melaporkan kasus tersebut.
“Pelaku kita amankan atas dugaan melakukan kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren.” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, melansir Antara, Rabu, 2 Oktober 2024.
Baca juga: 65 Anak di Lampung Barat Putus Sekolah
Menurutnya, penangkapan terhadap NN oleh pihak kepolisian setelah korban (15) yang merupakan santri disiram air cabai, melaporkan kasus dugaan penyiraman air cabai ke Polres Aceh Barat pada Selasa, 1 Oktober 2024, malam.
“Terduga pelaku kita jemput di rumahnya. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat,” kata Iptu Fachmi Suciandy.
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap NN pihak kepolisian lakukan guna menindaklanjuti kasus dugaan penyiraman air cabai. Dengan dugaan pelakunya adalah istri pimpinan Ponpes yang terjadi pada Senin, 30 September 2024, lalu. Tepatnya di sebuah pesantren di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
Akibat penyiraman air cabai yang pelaku NN lakukan, korban mengalami kesakitan berupa rasa panas di bagian tubuhnya. Sehingga korban harus pihak keluarga jemput dan mendaparkan perawatan oleh nenek korban.
Berdasarkan informasi, santri yang menjadi korban tindak kekerasan tersebut karena sebelumnya melakukan kesalahan. Namun kemudian korban santri disiram air cabai oleh terduga pelaku NN yang juga isteri dari pimpinan pondok pesantren.
“Kami masih meminta keterangan saksi terkait kasus ini,” demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News