• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 05/07/2025 21:22
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dilimpahkan ke Kejari, Ketua Yayasan Cabul Segera Disidang

Nur by Nur
11/11/24 - 15:52
in Bandar Lampung, Hukum
A A
Fadlurahman Zikri, guru tersangka pencabulan terhadap siswinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Fadlurahman Zikri, guru tersangka pencabulan terhadap siswinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua Yayasan At-Tamam Fadlurahman Zikri (27), pelaku pencabulan terhadap siswinya resmi melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Senin, 11 November 2024.

Kasie Humas, AKP Agustina Nilawati, mengungkapkan, pelimpahan ini mereka lakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang -Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.

“Tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan hari ini,” ungkapnya, Senin, 11 November 2024.

Dari pemeriksaan yang pihaknya lakukan, tersangka sudah 3 kali melakukan tindakan asusila terhadap korban. Selain berstatus sebagai ketua yayasan, pelaku juga bertugas sebagai pengajar Bahasa Arab.

Peristiwa pencabulan pertama pelaku lakukan di dalam mobil pelaku saat perjalanan di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, 20 September. Hal tersebut pertama kali ketahuan keluarga korban, dan langsung melaporkan ke polisi.

“Melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka,” katanya.

Korban Pelecehan

Sebelumnya, murid di salah satu SD swasta di Bandar Lampung menjadi korban pelecehan oleh gurunya sendiri. Bahkan perbuatan bejat itu pelaku lakukan saat jam sekolah di dalam mobil miliknya.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, pelaku di duga main hati terhadap korbannya. Sebab, pelaku cenderung bersikap lembut kepada korban, padahal pelaku dikenal sebagai guru yang tegas.

Namun ia menegaskan tidak ada hubungan khusus antara keduanya. Pelaku dan korban hanya berkomunikasi sebagai guru dan murid di sekolah.

“Pelaku ini memiliki sikap pemarah kepada siswa lain. Tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan pelaku ada hati kepada korban,” ujarnya.

Hendrik menjelaskan, pelaku menjalankan aksi dengan berpura-pura mengajak korban membeli perabotan sekolah. Kemudian saat di luar sekolah, pelaku mencabuli korban di dalam mobil.

Tags: Bahasa ArabKejaksaan Negeri Bandar Lampungketua yayasankorban pelecehan
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pembunuh Sopir Travel

Pembunuh Sopir Travel di Jatiagung Tertangkap dan Terancam Hukuman Mati

by Sri Agustina
05/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pembunuh sopir travel yang jasadnya di buang di bawah jembatan jalan Terusan Ryacudu, Desa Gedung Agung,...

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

MK Didorong Perlu Jelaskan Putusan Pemisahan Pemilu

by Triyadi Isworo
05/07/2025

Jakarta (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memberikan penjelasan secara rinci perihal putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal....

Promo libutan di hotel Hilday Inn Lampung

Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo July Comforts Mulai dari Rp799.000 Full Fasilitas Keluarga

by Sri Agustina
04/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co)--Menyambut musim liburan dan memberikan pengalaman menginap yang hangat dan menyenangkan bagi seluruh keluarga, Hotel Holiday Inn Lampung...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.