Mesuji (Lampost.co)–Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji menyayangkan adanya dua kasus kekerasan seksual yang berujung damai. Terlebih korbannya masih berstatus anak di bawah umur.
Kepala Dinas PPPA Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak haram hukumnya untuk damai. Sebab bisa meninggalkan trauma mendalam bagi korban.
Menurutnya, dua kasus kekerasan seksual yang berakhir damai di Mesuji karena tidak adanya laporan hingga ke kepolisian. Perdamaian itu berlangsung ‘di bawah tangan’.
“Kasus damai terhadap pemerkosaan anak yang terjadi 2023 silam tidak melalui kami. Itu di bawah tangan oleh pihak keluarga dan kasusnya belum sampai Polres Mesuji,” kata dia, Rabu, 13 Maret 2024.
“Jika kami mengetahui lebih awal, kami tentang damai. Kkarena tidak boleh kasus pemerkosaan anak berakhir damai,” tambahnya.
Sripuji mengatakan bahwa perdamaian antar keluarga memang tidak ada aturan atau larangannya. Namun ia menegaskan bahwa perdamaian dalam proses hukum tentu tidak diperkenankan.
Perdamaian dalam proses hukum, lanjut Sripuji tentunya akan membuka peluang besar bagi pelaku untuk mengulanginya perbuatannya lagi. Hal itu akan memperburuk baik psikis hingga psikologis korban.
“Damai yang mempengaruhi proses hukum, itu yang tidak boleh. Karena dengan damai, pelaku berpeluang melakukan perbuatannya berulang,” kata dia.
13 Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Sepanjang 2023
Sementara itu, Dinas PPPA Mesuji mencatat 13 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang 2023. Dua di antaranya berakhir damai, sedangkan sisanya berlanjut ke meja hijau.
Kasus pertama yang berakhir damai adalah kasus pelecehan yang terjadi di Kecamatan Way Serdang. Kemudian, kasus kedua adalah perkosaan anak berusia 15 tahun di Kecamatan Mesuji.
“Ada tiga yang masih sidik dan satu yang memasuki masa sidang. Empat kasus sudah memiliki status hukum tetap,” kata Sripuji.
Keempat kasus tersebut adalah kasus persetubuhan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya pada 10 Juni 2023. Pelaku R (33) mendapat hukuman 14 tahun penjara. Kemudian ada kasus persetubuhan anak pada 10 Juni 2023. Dua pelaku mendapat hukuman masing-masing 5 tahun penjara.
Selanjutnya pencabulan terhadap dua anak pada 17 April 2023. Pelaku mendapat hukuman 5 tahun penjara. “Kami terus melakukan edukasi kepada masyarakat, terutama wali murid untuk menjadi benteng terdepan dalam keluarga. Mereka harus melindungi anak-anak dari para pelaku kekerasan seksual,” kata Sripuji.