Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung telah menetapkan Hendra Saputra dosen di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bandar Lampung sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan mesum kepada mahasiswinya.
Kuasa hukum PTS, Agus Zain mengungkapkan, kampus telah memberhentikan yang bersangkutan. Dosen mesum itu sudah tidak lagi menjadi dosen sejak surat keputusan dikeluarkan pada 16 Oktober 2023.
Ia menjelaskan, dosen itu telah menyampaikan surat pengunduran diri dari pekerjaannya. Pihak kampus telah membalas surat itu dengan surat pemberhentian. “Kami sudah mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan HS sebagai dosen,” kata dia, Selasa, 28 November 2023.
Ia menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menghubungi keluarga melalui kuasa hukum korban untuk menawarkan bantuan. Namun korban belum mau ditemui dan belum menyampaikan permohonan bantuan.
Selanjutnya, pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kasus itu kepada pihak kepolisian. Terlebih saat ini oknum dosen itu tidak lagi berstatus sebagai pengajar. “Sekarang kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk diproses secara hukum,” kata dia.
Sementara itu, Kaprodi PGSD, Ambiyah Harjanto menyampaikan, dosen itu telah mengajar sejak 2018. Sejak kasus bergulir, dosen tersebut sudah tidak lagi mengajar.
Sedangkan mahasiswi yang menjadi korban hingga saat ini masih berstatus mahasiswa. Namun yang bersangkutan sudah tidak aktif sejak kejadian pencabulan yang dilakukan oknum dosen. “Kalau status korban masih mahasiswa, tapi saat ini tidak aktif. Jadi kalau korban masih mau melanjutkan pendidikannya kami persilahkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung, AKBP Adisastri mengungkapkan, oknum dosen telah resmi ditetapkan tersangka. Pihaknya sedang melengkapi berkas penyidikan. Selanjutnya berkas perkara dosen mesum itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya. “Oknum dosen sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan kami serahkan ke kejaksaan,” kata dia.
Deni Zulniyadi