Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua terdakwa kurir sabu 15 kg asal Aceh mendapat vonis mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 17 Desember 2025.
Keduanya yakni Husni Mubarak dan Muslim Usman. Mereka warga Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika golongan I.
Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Luthfi mengajukan banding. Menurutnya, dakwaan yang tersampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan pledoi dari pihak terdakwa.
“Kami banding” katanya.
Ketua Majelis Hakim, Agus Windana menyebut tidak ada satupun hal yang meringankan. Keduanya bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.
“Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Kemudian vonis tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. Keduanya tertangkap oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, pada Maret 2025 lalu.
Sementara peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni bersama rekannya, Muslim Usman dan Hendra melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan. Husni menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram.
Selanjutnya barang itu dari seseorang yang terhubung oleh buronan bernama Brojo (DPO). Barang haram itu tersembunyikan dalam mobil Toyota Kijang Inova B 2854 PFG milik terdakwa.
Sesampainya pada Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil Husni dihentikan petugas BNN Lampung. Dari hasil pemeriksaan tertemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 14.9 kilogram yang terkemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.
Selain sabu, BNN Lampung juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Kemudian, dua unit telepon genggam, satu kartu debit, dan uang tunai Rp1,9 juta.







