• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 14/01/2026 13:02
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Divonis Mati, Kurir Sabu Ajukan Banding

Dua terdakwa kurir sabu 15 kg asal Aceh mendapat vonis mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 17 Desember 2025.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
17/12/25 - 20:40
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Dua terdakwa kurir sabu 15 Kg asal Aceh mendapat vonis mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Dua terdakwa kurir sabu 15 Kg asal Aceh mendapat vonis mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 17 Desember 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua terdakwa kurir sabu 15 kg asal Aceh mendapat vonis mati, pada sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 17 Desember 2025.

Keduanya yakni Husni Mubarak dan Muslim Usman. Mereka warga Gampong Raya Dagang Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.

Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena mengedarkan narkotika golongan I.

Atas vonis tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa, Luthfi mengajukan banding. Menurutnya, dakwaan yang tersampaikan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan, dan pledoi dari pihak terdakwa.

“Kami banding” katanya.

Ketua Majelis Hakim, Agus Windana menyebut tidak ada satupun hal yang meringankan. Keduanya bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis.

“Hal yang memberatkan. Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan perbuatan terdakwa merusak generasi anak bangsa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Kemudian vonis tersebut juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman mati. Keduanya tertangkap oleh personil Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, pada Maret 2025 lalu.

Sementara peristiwa tersebut bermula pada Maret 2025, saat Husni bersama rekannya, Muslim Usman dan Hendra melakukan perjalanan dari Lampung menuju Medan. Husni menerima pasokan sabu sebanyak 15 bungkus besar atau sekitar 15 kilogram.

Selanjutnya barang itu dari seseorang yang terhubung oleh buronan bernama Brojo (DPO). Barang haram itu tersembunyikan dalam mobil Toyota Kijang Inova B 2854 PFG milik terdakwa.

Sesampainya pada Exit Gardu Tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, 16 Maret 2025 sekitar pukul 09.50 WIB, mobil Husni dihentikan petugas BNN Lampung. Dari hasil pemeriksaan tertemukan 14 bungkus sabu dengan berat bruto 14.9 kilogram yang terkemas dalam bungkusan teh China merek Guanyinwang.

Selain sabu, BNN Lampung juga menyita barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova. Kemudian, dua unit telepon genggam, satu kartu debit, dan uang tunai Rp1,9 juta.

 

Tags: AcehAgus WindanaBadan Narkotika NasionalBNN Provinsi LampungGampong Raya DagangHukuman MatiHusni MubarakJaksa Penuntut UmumJPUKabupaten BireuenKecamatan PeusanganKetua Majelis Hakimkurir sabuMuslim Usmannarkotikanarkotika golongan Ipidana matiPN Kelas IA Tanjung KarangProvinsi AcehterdakwaUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009vonis mati
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Demo Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas di depan Balai Taman Nasional Way Kambas, Kabupaten Lampung Timur, Selasa (13/1/26). FOTO ANTARA/MUKLASIN.

Warga Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar atas Konflik Gajah TNWK

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Aliansi Masyarakat Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi demonstrasi di Balai TNWK, Selasa, 13 Januari 2026....

Ilustrasi

KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Atasi Konflik Way Kambas, KLHK Siapkan Pembangunan Kanal dan Pagar Listrik Permanen Kata Kunci Utama: Penanganan Konflik Gajah Way Kambas...

Ribuan warga Lampung Timur yang tergabung dalam aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas melakukan aksi demo di Balai Taman Nasional Way Kambas, Lampung Timur, Selasa (14/1/2026)

Ribuan Warga Geruduk Balai TNWK Soal Konflik Gajah

byDelima Napitupulu
14/01/2026

Sukadana (lampost.co)--Ribuan warga yang tergabung dalam Aliansi Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Selasa...

Berita Terbaru

kode redeem FF 14 Januari 2026
Teknologi

Kode Redeem FF 14 Januari 2026: Klaim Hadiah Gratis

byDenny ZY
14/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Garena kembali membagikan kode redeem Free Fire (FF) terbaru yang bisa diklaim hari ini, Rabu, 14...

Read moreDetails

Insanul Fahmi Sebut Wardatina Mawa Kena Hasut Usai Tolak Poligami dengan Inara Rusli

14/01/2026
keyboard laptop tidak berfungsi

Keyboard Laptop Tidak Berfungsi? Ini Penyebab & Solusi

14/01/2026
aplikasi sadap WhatsApp

12 Aplikasi Android Bisa Sadap Chat WhatsApp

14/01/2026
BTS

Resmi! BTS Kembali Menyapa ARMY Jakarta dalam Tur Dunia 2026

14/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.