Liwa (Lampost.co)–Paguyuban Lambar Bersatu (PLB) melaporkan dugaan korupsi senilai Rp12,8 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Lampung Barat tahun 2022. Laporan dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua PLB Lampung Barat, Teungku Wahyu mengatakan hasil investigasi menyatakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkup DLH Lampung Barat. Salah satu temuan investigasi itu yakni anggaran cetak banner yang menggelembung.
Menurutnya biayanya cetak banner paling mahal Rp25 ribu di Lampung Barat, bahkan hanya Rp15 ribu di Bandar Lampung. Namun, DLH menganggarkan pencetakan banner itu hingga Rp38 ribu.
“Ini sudah kelihatan bahwa mereka sudah memainkan harga atau mark-up anggaran,” kata Teuku usai membuat laporan di Kejari Lampung Barat.
Selain itu juga temuan investigasi mengenai anggaran Rp3 miliar untuk pembayaran listrik dan lampu jalan. Menurut Teuku anggaran itu fiktif, mengingat banyak lampu jalan di wilayahnya yang mati.
Teuku mengatakan bahwa telah berusaha untuk meminta klarifikasi kepada DLH Lampung Barat soal temuannya tersebut. Namun surat resmi yang di tujukan kepada Kepala DLH Lampung Barat tidak mendapatkan respon.
“Terkait dugaan itu kami PLB sebelumnya sudah menyurati dinas Lingkungan Hidup Lambar untuk meminta klarifikasinya. Tetapi surat permintaan klarifikasi itu hingga hari ini tidak ada tanggapanya,” kata dia.
Karena tidak mendapatkan respon, maka Teuku dan timnya membuat laporan dugaan korupsi ke Kejari Lampung Barat. Ia berharap Kejari dapat segera melakukan penyelidikan ihwal dugaan korupsi di DLH Lampung Barat.
Tanggapan DLH Lampung Barat
Ditempat terpisah, Kepala DLH Lampung Barat, M Henry Faisal mengatakan bahwa laporan PLB merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memeriksa semua kegiatan DLH.
Kemudian DLH Lampung Barat juga telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga ke perangkat daerah melalui Inspektorat setempat. Henry menyatakan siap memberikan bukti pertanggungjawaban dan membuka informasi kepada pihak yang mempertanyakan kegiatan DLH.
“Jadi, terkait dugaan adanya mark-up atau kegiatan fiktif pada tahun anggaran 2022, itu dapat konfirmasi ke BPK. Hal itu sebagai keterbukaan informasi publik,” kata Henry.