• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 10/10/2025 07:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Minta MA dan KY segera Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
02/08/24 - 13:10
in Hukum, Nasional
A A
DPR Minta MA dan KY segera Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur, menjalani sidang vonis di PN Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas di Pasal 138. Bahwa alat bukti yang sah itu ada empat. Kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” kata Adang dalam keterangan, Jumat, 2 Agustus 2024.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.

“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum. Pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” ujarnya.

Mencurigakan

Adang melanjutkan putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.

“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya. Ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu sengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” kata Aleg PKS Dapil DKI Jakarta III.

Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.

“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tukasnya.

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI secara resmi mendesak pemeriksaan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan hakim ‘bermain’ dalam putusan kasus dugaan penganiayaan oleh Ronald yang menyebabkan kematian Dini. Pernyataan keras dari Komisi III disampaikan setelah menerima audiensi keluarga Dini.

 

Tags: anggota DPRGregorius Ronald Tannurvonis bebas
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok

Zaidirina, Istri Komisaris PT. LEB Jalani Pemeriksaan Kali Kedua di Kejati Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
09/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan sejumlah saksi perkara korupsi pengelolaan dana participating interest 10%...

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

byNana Hasan
09/10/2025

Jakarta (lampost.co) - Sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut...

Load More

Berita Terbaru

Realisasi Belanja Daerah Capai 53 Persen Hingga September 2025
Lampung

Pemotongan Dana Transfer Pusat Jadi Ujian Kemandirian Fiskal

byRicky Marlyand1 others
10/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dinilai akan menimbulkan tantangan serius bagi Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails
Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

Gubernur Lampung Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Ada Pemangkasan Anggaran

09/10/2025
Pengunjung mengamati motor listrik Alva One yang dipamerkan pada ajang pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Senin (15/8/2022). ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL

Otomotif Indonesia Bersiap Bangkit, ini Penyebabnya

09/10/2025
Statistik negara tujuan ekspor Lampung. BPS

AS Jadi Tujuan Utama Ekspor Lampung, Capai US$641,76 Juta

09/10/2025
Data Statistik ekspor Lampung. BPS

Kopi Komoditas Andalan Ekspor Lampung 2025

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.