Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Adang Daradjatun meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk segera memeriksa para hakim yang telah memutus bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.
“Saya berangkat dari hal yang berhubungan dengan pernyataan hakim bahwa hakim menilai Ronald Tannur itu tidak terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Dini Sera. Ini menarik ya, karena jelas dalam KUHP secara tegas di Pasal 138. Bahwa alat bukti yang sah itu ada empat. Kalau dua saja sudah terpenuhi itu sudah bisa menjadi alat bukti yang sah,” kata Adang dalam keterangan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR itu menilai aneh putusan vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Para hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sedangkan visum tersebut sudah jelas keberadaannya.
“Sedangkan kalau kita bicara soal kesalahan daripada bukti tersebut itu sudah jelas dalam laporan visum. Pada dasarnya bahwa sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Jelas itu terpenuhi. Dan mau gimana pun juga, saksi-saksi itu ada, dan petunjuk ada rekaman,” ujarnya.
Mencurigakan
Adang melanjutkan putusan hakim PN Surabaya sangat mencurigakan dari berbagai proses.
“Kita lihat juga saat proses pengadilan, tertunda harinya. Ada beberapa pertanyaan yang tak terjawab. Jadi seolah-olah proses itu sengaja untuk tidak memperjelas bahwa bukti itu sah,” kata Aleg PKS Dapil DKI Jakarta III.
Atas kisruh kasus vonis bebas Ronald Tannur, Adang pun mendesak Jaksa Agung segera menaikkan kasasi. Ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) betul-betul memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
“Secara pribadi ya, kita harus aktif. Kalau kita lihat di Surabaya kan sudah terjadi banyak demo yang begitu besar dan keras, ini kan berbahaya perkembangan selanjutnya. Jadi saya rasa, baik itu KY dan MA, kita mengharapkan keseriusannya karena kita ini sama-sama mitra di Komisi III,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI secara resmi mendesak pemeriksaan agar Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Pemeriksaan itu untuk mengusut dugaan hakim ‘bermain’ dalam putusan kasus dugaan penganiayaan oleh Ronald yang menyebabkan kematian Dini. Pernyataan keras dari Komisi III disampaikan setelah menerima audiensi keluarga Dini.