Jakarta (Lampost.co) — Kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu kembali memicu sorotan tajam. DPR menilai perkara ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum.
Poin Penting:
-
DPR mendesak sanksi tegas terhadap jaksa.
-
Dugaan pelanggaran mencakup ketidakpatuhan pada hakim.
-
Kasus Amsal soroti lemahnya pengawasan internal.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, mendesak penegakan sanksi tegas terhadap oknum jaksa. Ia menegaskan pelanggaran tidak boleh berhenti pada sanksi administratif.
Selain itu, ia meminta penegakan sanksi etik hingga pidana. Menurutnya, langkah tegas penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Baca juga: Banggar DPR Ajukan Sejumlah Kebijakan Jaga Stabilitas APBN karena Ketidakpastian Ekonomi Global
Desakan tersebut dia sampaikan dalam forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR Senayan, Kamis (2/4). Rapat menghadirkan kejaksaan serta perwakilan dari Amsal.
Namun, substansi persoalan tidak hanya soal individu. Kasus ini membuka persoalan sistemik dalam pengawasan internal kejaksaan.
“Penuntut umum yang menyimpang harus dikenai sanksi administrasi, etik, hingga pidana. Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi wajib dijalankan,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.
Safaruddin menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses hukum. Ia menilai ada indikasi jaksa mengabaikan perintah hakim.
“Tidak menaati perintah hakim itu jelas pelanggaran. Harus ada tindak lanjutnya, ini bukan hal yang ringan,” ujarnya.
Karena itu, DPR meminta Kejaksaan menunjukkan komitmen reformasi. Penindakan terhadap oknum menjadi indikator keseriusan institusi.
Di sisi lain, publik menaruh perhatian besar pada kasus ini. Banyak laporan masyarakat masuk ke Komisi III DPR.
Fenomena tersebut menunjukkan kepercayaan publik terhadap pengawasan internal menurun. Masyarakat memilih mencari keadilan melalui jalur politik.
“Kenapa masyarakat lari ke Komisi III? Karena pengawasan di Kejaksaan tidak berjalan. Ini harus mendapat perbaikan, baik internal maupun eksternal,” kata mantan perwira tinggi Polri itu.
Selain itu, harus memperkuat transparansi penanganan perkara. Publik membutuhkan kepastian penegakan hukum secara adil.
Safaruddin juga menegaskan DPR tidak mengintervensi proses hukum. Ia menyebut fungsi DPR sebatas pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.
Namun, tingginya aduan menunjukkan fungsi tersebut berjalan. DPR menjadi saluran aspirasi masyarakat yang mencari keadilan.
Soroti Penahanan
Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti praktik penahanan. Safaruddin mengingatkan jaksa agar tidak gegabah dalam mengambil keputusan.
Ia menekankan penahanan harus berbasis bukti kuat. Selain itu, keputusan harus mempertimbangkan kebutuhan objektif.
“Harus ada dasar dan upaya nyata, bukan hanya asumsi. Jangan sampai menzalimi warga,” katanya.
Jika tidak, penahanan berpotensi melanggar hak asasi. Dampaknya dapat merugikan masyarakat secara luas.
Kasus Amsal menjadi contoh konkret. Ia sempat menjalani penahanan 131 hari sebelum akhirnya mendapat vonis bebas.
Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Apakah proses hukum telah berjalan sesuai prinsip keadilan?
Karena itu, perlu melakukan evaluasi menyeluruh. Sistem penegakan hukum harus menjamin perlindungan hak warga negara.
Selain aspek hukum, kasus itu juga berdampak sosial. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus.
Jika kondisi ini dibiarkan, legitimasi hukum akan melemah. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Oleh sebab itu, reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak. Kejaksaan harus memperkuat mekanisme kontrol internal.
Selain itu, perlu juga meningkatkan pengawasan eksternal. Kolaborasi antarlembaga dapat memperkuat akuntabilitas.
Kemudian, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi penting. Jaksa harus memahami standar etik dan profesionalisme.
Tidak hanya itu, perlu perbaikan sistem evaluasi kinerja. Penilaian berbasis integritas harus menjadi prioritas utama.
Momentum itu juga dapat menjadi titik balik. Kasus Amsal membuka ruang pembenahan sistem secara lebih luas.
Jika melakukan langkah korektif, dapat memulihkan kepercayaan publik. Namun, proses tersebut membutuhkan komitmen jangka panjang.
Sebaliknya, jika tidak ada perubahan, risiko krisis kepercayaan akan meningkat. Hal tersebut dapat berdampak pada stabilitas hukum nasional.








