• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 02/07/2025 05:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR RI Minta Propam Cek Pelanggaran Penangguhan Pelaku Pelecehan Anak

Wandi Barboy by Wandi Barboy
06/11/24 - 13:14
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
DPR RI Minta Propam Cek Pelanggaran Penangguhan Pelaku Pelecehan Anak

Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman (Dok)

Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti pelaku pelecehan siswi SD di Bandar Lampung yang dapat penangguhan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung.

Beradar video di media sosial, tanggapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ihwal kasus pelecehan siswi SD di Bandar Lampung. Di mana pelaku sebelumnya dapat penangguhan penahanan dengan jaminan sertifikat tanah dan ingin memperbaiki hubungan dengan istri pelaku.

Di dalam video akun tiktok itu, Habiburokhman meminta Polresta Bandarlampung untuk bertindak tegas dengan menangkap dan menahan FZ. Tersangka dugaan pelecehan terhadap siswi yang masih anak-anak.

“Terhadap tersangka apabila melakukan perlawanan bisa ada tindakan terukur dan tegas yaitu penembakan,” ujarnya melalui medsos pada Selasa, 5 November 20204.

Habiburokhman juga menegaskan seharusnya pelaku terjerat pasal berlapis dengan dua undang-undang setidaknya yaitu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang ancamannya 12 tahun.

“Dan pelaku juga harusnya terjerat undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumnya maksimal 15 tahun,” katanya.

Habiburokhman juga mengungkapkan aparat penegak hukum tidak boleh memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana seperti ini.

“Polisi harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Habiburokhman juga meminta jika benar ada bukti terjadinya kongkalikong terhadap penangguhan penahanan terhadap pelaku FZ. Maka, pihak Propam Polda Lampung harus turun tangan.

“Saya minta propam untuk turun tangan. Cek ada tindakan pelanggaran atau tidak terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban pencabulan melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung. Laporan tersebut terkait pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ, dengan jaminan sertifikat rumah dan ingin melanjutkan S2.

“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin, Jumat 1 November 2024.

Tags: anggota dpr ripelaku pelecehan anakpenangguhan penahananpenangguhan penahanan polresta
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

Pemprov Lampung Raup Rp140 M Selama Pemutihan Pajak 2 Bulan

by Delima Napitupulu
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat pendapatan Rp140 miliar dari pemutihan pajak. Nominal itu terhitung...

Polres Lampung Timur saat melakukan upacara Hari bhayangkara ke-79 di Mapolres Lampung Timur, Selasa 1 Juli 2025. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)

Hari Bhayangkara Ke-79, Tingkatkan Situasi Kamtibmas di Lampung Timur

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Sukadana (Lampost.co) -- Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur menggelar upacara Hari Bhayangkara ke-79 menandakan telah tibanya puncak acara peringatan hari...

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika usai upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di Mapolda Lampung.

HUT Bhayangkara ke 79, Ini Arahan Kapolda Lampung

by Triyadi Isworo
01/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menggelar upacara dan syukuran HUT Bhayangkara ke 79 Tahun, Selasa, 1 Juli 2025 di...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.