Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti pelaku pelecehan siswi SD di Bandar Lampung yang dapat penangguhan penahanan oleh Polresta Bandar Lampung.
Beradar video di media sosial, tanggapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman ihwal kasus pelecehan siswi SD di Bandar Lampung. Di mana pelaku sebelumnya dapat penangguhan penahanan dengan jaminan sertifikat tanah dan ingin memperbaiki hubungan dengan istri pelaku.
Di dalam video akun tiktok itu, Habiburokhman meminta Polresta Bandarlampung untuk bertindak tegas dengan menangkap dan menahan FZ. Tersangka dugaan pelecehan terhadap siswi yang masih anak-anak.
“Terhadap tersangka apabila melakukan perlawanan bisa ada tindakan terukur dan tegas yaitu penembakan,” ujarnya melalui medsos pada Selasa, 5 November 20204.
Habiburokhman juga menegaskan seharusnya pelaku terjerat pasal berlapis dengan dua undang-undang setidaknya yaitu undang-undang tindak pidana kekerasan seksual yang ancamannya 12 tahun.
“Dan pelaku juga harusnya terjerat undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukumnya maksimal 15 tahun,” katanya.
Habiburokhman juga mengungkapkan aparat penegak hukum tidak boleh memberi toleransi terhadap pelaku tindak pidana seperti ini.
“Polisi harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
Habiburokhman juga meminta jika benar ada bukti terjadinya kongkalikong terhadap penangguhan penahanan terhadap pelaku FZ. Maka, pihak Propam Polda Lampung harus turun tangan.
“Saya minta propam untuk turun tangan. Cek ada tindakan pelanggaran atau tidak terkait penangguhan penahanan tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum korban pencabulan melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung ke Propam Polda Lampung. Laporan tersebut terkait pemberian penangguhan terhadap terduga pelaku pencabulan berinisial FZ, dengan jaminan sertifikat rumah dan ingin melanjutkan S2.
“Kami melaporkan oknum-oknum polisi di Polresta Bandar Lampung yang memberikan penangguhan terhadap pelaku pencabulan,” ujar Kuasa Hukum korban, Ridho Abdilah Husin, Jumat 1 November 2024.