• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 08/07/2025 20:54
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR RI Nilai Kasus Guru Honorer Supriyani Layak Diselesaikan dengan Restorative Justice

Adi Sunaryo by Adi Sunaryo
24/10/24 - 20:20
in Hukum, Nasional
A A
Dukungan Guru Honorer Supriyani. Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Dok/Antara

Dokumentasi - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, layak menerapkan restorative justice (keadilan restoratif) untuk guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, yang viral di media sosial.

Berkas perkara Supriyani telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo ke PN Andoolo untuk disidangkan, dan rencananya sidang perdana akan digelar pada Kamis, 24, Oktober 2024.

Baca juga: Guru Honorer SDN 4 Baito Supriyani Jalani Sidang Perdana Kasus Pemukulan Anak Polisi

“Ketika berkas perkara atas nama Ibu Supriyani sudah sampai di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan akan dilakukan pemeriksaan di tingkat pengadilan, maka di sinilah menurut saya konsep restorative justice atau keadilan restoratif bisa diluruskan dan diterapkan oleh majelis hakim PN Andoolo yang menangani dan mengadili perkara Ibu Supriyani,” kata Rudi, sapaan karibnya, melansir dari Antara, Kamis, 24 Oktober 2024.

Dia menuturkan setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan pasti telah melalui proses pro justitia, yang dimulai dari proses di polisi dan proses di kejaksaan.

“Karena muaranya kasus Ibu Supriyani itu di pengadilan. Maka di sinilah paling tepat langkah restorative justice majelis hakim PN Andoolo terapkan untuk Ibu Supriyani,” ucapnya.

Dia menyebut penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan sudah ada dasar hukumnya. Yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024. Yakni tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. “PERMA ini menjadi acuan,” ujarnya.

Dia pun menjelaskan bahwa restorative justice memang secara normatif bisa diterapkan. Apalagi di antaranya jika korban memaafkan pelaku tindak pidana, serta korban dan pelaku berdamai.

Hakim Harus Arif dan Bijaksana

Dalam konteks kasus Supriyani, kata dia, hakim PN Andoolo seyogianya arif dan bijaksana. Yakni dalam mendorong penyelesaian perkara Supriyani lewat restorative justice. Berupa semaksimal mungkin agar korban dan keluarganya bisa memaafkan Supriyani, serta adanya perdamaian kedua belah pihak.

“Hal tersebut juga sudah menjadi syarat penerapan restorative justice oleh hakim atau pengadilan yang ada di Pasal 6 PERMA Nomor 1 Tahun 2024,” katanya.

Menurut dia, Supriyani sebagai guru dan muridnya yang dengan dugaan sebagai korban hakikatnya seperti hubungan ibu dan anaknya.

Untuk itu, dia memandang kasus Supriyani tidak perlu penanganan di ranah pidana. Apalagi hingga yang bersangkutan sempat menjalani penahanan sebelumnya.

“Kasus Ibu Supriyani ini, sekali lagi memang benar-benar layak untuk restorative justice. Karena ini kasus dugaan penganiayaan ringan antara guru dan murid. Dan, mungkin saja mens rea-nya itu tidak ada niat guru membuat luka dan sebagainya. Niat guru hanya mau membimbing dan membina siswanya,” kata dia.

Dia mengapresiasi pula penahanan terhadap Supriyani telah PN Andoolo dan Kejari Andoolo tangguhkan berdasarkan Surat Penetapan PN Andoolo Nomor : 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN.Ad tertanggal 22 Oktober 2024.

“Menurut saya, kasus-kasus seperti ini negara tidak perlu terlibat lah terlalu jauh. Apalagi sampai ada penahanan. Itu saya kira tidak masuk akal. Kita bersyukur sudah ada penangguhan penahanannya Ibu Supriyani,” kata dia.

Sebelumnya, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani oleh salah seorang orang tua murid kelas 1 laporkan terkait dengan dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi bersama dengan pemerintah setempat. Namun, jalan damai tidak kedua belah pihak temukan. Sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: Berita Hukum NasionalGuru Honorer SDN 4 Baito SupriyaniGuru Honorer SupriyaniKasus Pemukulan Siswa oleh GuruSidang Perdana Guru Supriyani
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Tanah Air

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Dorong pemberdayaan penyandang disabilitas di tanah air. Ini dalam upaya mewujudkan kesetaraan akses bagi setiap anak...

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa, 8 Juli 2025.

Mantan Sekda Pringsewu Didakwa Korupsi LPTQ Kerugian Negara Rp584 Juta

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menjalani sidang, di PN Tipikor Tanjung Karang, Selasa,...

Masa aksi elemen masyarakat "GASAK" saat mendatangi Kantor KPU Lampung Utara, Selasa, 8 Juli 2025. (Foto: Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Massa Aksi Soroti Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Lampung Utara

by Triyadi Isworo
08/07/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Dugaan penyalahgunaan anggaran hibah Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat ke permukaan. Gerakan Aliansi Solidaritas...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.