• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 30/11/2025 16:45
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

DPR Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Media Perlu Diberi Kebebasan Jurnalisme Investigasi

Adi SunaryoAntaranewsbyAdi SunaryoandAntaranews
28/05/24 - 18:38
in Hukum, Nasional
A A
Aksi Penolakan RUU Penyiaran oleh sejumlah jurnalis beberapa waktu lalu. Dok/Antara

Aksi Penolakan RUU Penyiaran oleh sejumlah jurnalis beberapa waktu lalu. Dok/Antara

Jakarta (Lampost.co): Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa lembaganya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran/RUU Penyiaran.

Dia menyampaikan alasan penundaan pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran tersebut karena lembaganya tidak ingin kemerdekaan pers terganggu. Menurutnya, pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus semua pihak pertahankan.

“Itu harus ya (mempertahankan kemerdekaan pers), karena itu buat demokrasi,” kata Supratman, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Baca juga: Kinerja Bagian Sekretariat dan Administrasi Pembangunan Pemkab Lampung Tengah Jadi Sorotan

Dia menjelaskan bahwa Badan Legislasi DPR RI baru satu kali mendengar paparan dari pihak pengusul RUU Penyiaran tersebut, yakni Komisi I DPR RI. Namun, ia mengaku telah mendapatkan perintah dari fraksi partai politiknya untuk sementara tidak membahas revisi undang-undang tersebut.

“Terutama yang berkaitan dengan dua hal. Satu, posisi dewan pers, yang kedua, menyangkut jurnalistik investigasi,” katanya.

Penolakan

Penolakan terhadap ancaman kebebasan pers mendapat dukungan dari Anggota Badan Legislasi DPR RI Mardani Ali Sera. Dia mengatakan bahwa jurnalis dan media massa semestinya mendapat kebebasan dalam jurnalisme investigatif. Bukan justru mendapat larangan seperti yang ada dalam draf RUU Penyiaran.

Mardani mengaku tidak terlalu mengikuti pembahasan RUU Penyiaran itu. Selain soal poin pelarangan jurnalisme investigatif, dan kaget ketika mengetahui adanya poin tersebut dalam draf RUU Penyiaran.

“Yang agak kaget ketika ada pelarangan jurnalisme investigatif. Padahal itu mestinya merupakan bagian kebebasan kepada media,” kata Mardani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurutnya, kebebasan investigasi bagi dunia jurnalistik sangat perlu. Selain mengembangkan kapasitas kemampuan jurnalistik, investigasi juga perlu dalam rangka check and balances.

“Itu lebih tepat di Komisi I DPR. Kalau saya pribadi melihat isu yang saya tangkap satu, salah satunya jurnalisme investigatif,” katanya.

Saat ini isu RUU Penyiaran menjadi perbincangan di lembaga wakil rakyat itu. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tersebut dinilai oleh sejumlah pihak terdapat pasal-pasal yang kontroversial.

Salah satu poin kontroversi adalah adanya pelarangan penayangan jurnalistik investigasi dalam Pasal 50B Ayat 2 huruf c.

Selain itu, ada juga poin kontroversial pada Pasal 50B Ayat 2 huruf k tentang pelarangan penayangan mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Poin tersebut dinilai kontroversial karena mengandung makna yang multitafsir.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun 2024 ini.

Kemudian Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menepis tudingan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengecilkan peran pers dan  menegaskan bahwa Komisi I DPR menyadari keberlangsungan media yang sehat adalah penting.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: Berita NasionalHUKUMJurnalismeRUU Penyiaran
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

gary iskak

Gary Iskak Tewas Kecelakaan Usai Tabrak Pohon, Polisi Ungkap Kronologi Lengkap

byNana Hasan
30/11/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air. Aktor Gary Iskak tewas kecelakaan setelah menabrak pohon pada...

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

Pembalakan Hutan Liar Disebut Jadi Biang Kerok Banjir Sumut

byMuharram Candra Luginaand1 others
30/11/2025

Deli Serdang (Lampost.co) -- Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menegaskan banjir besar di Sumatra Utara berkaitan kuat dengan pembalakan...

Dua warga Kabupaten Lampung Tengah, Melia dan Nova Anita Sari melaporkan dugaan investasi bodong dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dok. Lampost.co

Tertarik Investasi MBG, Malah Tertipu Rp 400 Juta

byTriyadi Isworoand1 others
29/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Setelah menanamkan modal investasi hingga Rp 400 juta untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dua warga...

Berita Terbaru

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co
Ekonomi dan Bisnis

Prabowo Bentuk Satgas Darurat Atasi Ratusan Ribu Penyeberangan Sungai Berbahaya

byEffranand1 others
30/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Presiden Prabowo menyoroti akses menuju sekolah yang masih memprihatinkan. Kondisi itu dialami anak-anak di berbagai pelosok...

Read moreDetails
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

Ekonomi 2026 Diproyeksi Melesat, Prabowo dan BI Beberkan Kunci Sinergi Nasional

30/11/2025
Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2025 dengan tema “Tangguh Mandiri: Sinergi Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lebih Tinggi dan Berdaya Tahan”. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung pada Jumat, 28 November 2025, dan terhubung secara daring dengan agenda serupa di Kantor Pusat BI, Jakarta. Rifki/Lampost.co

2026 Optimistis Ekonomi Lampung Tumbuh Lebih Tangguh

30/11/2025
Bimbingan Teknis Sertifikasi ISPO yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian pada 24–26 November 2025 di Jakarta.

BSPJI Bandar Lampung Siapkan Diri Menjadi LPK ISPO Tahun 2026, Dua Calon Auditor Ikuti Bimtek Sertifikasi ISPO di Jakarta

30/11/2025
Pelaksanaan Dies Natalis FEB Unila ke 60. Dok. KAFE Unila

FEB Unila Ajak Alumni Bangun Sinergitas dan Kontribusi Nyata

30/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.