Bandar Lampung (Lampost.co) — Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar siap mengikuti arahan dari KPK. Apalagi dalam upaya pencegahan korupsi pada lingkungan DPRD Provinsi Lampung.
“KPK tadi memaparkan dan sinergi dengan DPRD, fungsi DPRD dalam penganggaran, pengawasan dan pembentukan perda” ujar Giri, usai rakor dengan KPK, Kamis, 6 Oktober 2025.
Kemudian Giri menyebut, KPK berpedoman dengan dua indikator dalam pencegahan korupsi di DPRD Lampung. Pertama, Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). Kedua, Survei Penilaian Integritas (SPI).
Sementara itu, PIC Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK untuk Lampung Ruspian menyatakan. Fungsi DPRD meliputi legislasi, penyusunan anggaran, dan pengawasan rawan penyelewengan.
Kemudian menurutnya, KPK mendorong DPRD Lampung menciptakan tata kelola pemerintahan anti korupsi. Fungsi DPRD menurutnya berpotensi terjadi suap dan pemerasan.
“Kami minta DPRD dalam fungsi perencanaan, terutama APBD. Kemudian menghindari suap pembahasan anggaran agar menjadi lebih baik” ujarnya.
Selanjutnya ia mengatakan, pihaknya menjadi mitra strategis Pemda dan DPRD dalam membentuk tata kelola pemerintahan yang anti korupsi. Menurutnya, KPK telah melakukan rapat koordinasi dengan Ketua DPRD Lampung dan Kepala Daerah se Lampung. Fungsinya, juga penguatan pencegahan korupsi.
“Kami terus upaya sinergi ini, korupsi itu ada dua penyebabnya, bad system dan bad people. Kami perbaiki tata kelola bila bad system, kalau bad people, kalau enggak kita ceramahi ya kita tindak,” katanya.








