Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Tersandung Kasus Anggaran Kegiatan Fiktif

Penyidik Kejari Tulang Bawang mengungkap modus operandi tersangka S dan OS dalam menggerogoti uang negara sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

Editor Asrul Septian Malik, Penulis Triyadi Isworo
Rabu, 06 Mei 2026 00.01 WIB
Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Tersandung Kasus Anggaran Kegiatan Fiktif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2023-2024, Senin, 4 Mei 2026. Dok Kejari

Tulang Bawang (Lampost.co) — Pelarian hukum tersangka korupsi anggaran Bawaslu Tulang Bawang berakhir pada sel tahanan. Penyidik Kejari Tulang Bawang mengungkap modus operandi tersangka S dan OS dalam menggerogoti uang negara sepanjang tahun 2023 hingga 2024.

​Kasi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Tryanda Sany, membeberkan bahwa para tersangka melakukan berbagai tindakan melawan hukum. Mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah hingga pembuatan kegiatan fiktif.

​”Modusnya meliputi penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dan pembuatan dokumen fiktif. Serta adanya kegiatan yang sebenarnya tidak pernah terlaksanakan atau fiktif,” ujar Dimas, Selasa, 5 Mei 2026.

​Selain rincian modus, pihak Kejaksaan juga memutuskan untuk melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka. Selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026. Langkah tegas ini karena para tersangka tidak kooperatif selama masa pemeriksaan.

​”Selama proses pemeriksaan, para tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta. Mereka juga mencoba mempengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” katanya.

​Kemudian selain alasan tersebut, penyidik mengkhawatirkan adanya potensi tersangka melarikan diri. Lalu ada potensi merusak atau menghilangkan barang bukti (vide Pasal 100 KUHAP). Saat ini, tersangka S dan OS telah masuk tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI