Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari. Dua tersangka tersebut yakni HRW (16) dan MHA (16), pelajar SMK asal Kecamatan Panjang.
Kemudian dari tangan pelaku tertemukan barang bukti berupa 15 klip paket kecil sinte dengan berat 9,08 gram, 1 klip besar berisi 28,07 gram sinte, dan timbangan digital. Penemuan tersebut didalam mobil yang mereka kendarai pasca kabur ketika terhampiri polisi.
Ternyata, keduanya sedang memecah paket besar menjadi paket kecil yang tercampur dengan tembakau rokok. Selanjutnya untuk teredarkan dengan sistem mapping atau tempel.
Selanjutnya kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan dari sebuah akun instagram @gadjahxxxxx dengan cara mapping, senilai Rp.1,7 juta. Lalu pelaku konsumsi sendiri dan pelaku edarkan kembali agar mendapatkan keuntungan Rp.1,3 juta.
“Kalau berat total 37 gram, beli dari hasil mapping, dan setelah mereka bagi, mereka mapping. Belinya via media sosial, rencana mereka jual untuk wilayah Bandar Lampung juga.” ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, Sabtu, 10 Januari 2026.
Kemudian pelaku mengaku mengkonsumsi juga tembakau sintetis tersebut. Dugaannya, para pelaku sudah lebih dari satu kali mengedarkan sinte tersebut.
“Masih kami kembangkan, dugaannya lebih dari satu kali. Saat ini dari pemeriksaan ternyata ada banyak yang pesan kepada mereka. Jadi kami duga sudah beberapa kali,” katanya.
Ternyata, keduanya menurut Kapolresta Bandar Lampung pernah mendapatkan pembinaan dari Polresta Bandar Lampung. Karena diduga hendak terlibat tawuran antar pemuda.








