Bandar Lampung (Lampost.co) – Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang yang terlibat peredaran narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte, Sabtu, 10 Januari 2026 dini hari. Dua tersangka tersebut yakni HRW (16) dan MHA (16), pelajar SMK asal Kecamatan Panjang.
Sementara dari tangan pelaku tertemukan barang bukti berupa 15 klip paket kecil sinte dengan berat 9,08 gram, 1 klip besar berisi 28,07 gram sinte, dan timbangan digital.
Ternyata kedua pelaku, memecah paket besar menjadi paket kecil yang tercampur dengan tembakau rokok, untuk teredarkan dengan sistem mapping atau tempel.
“Ada 17 paket. Kita temukan narkoba jenis sinte dan timbangan,” Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay, Sabtu, 10 Januari 2026.
Kemudian ia menceritakan, ternyata awalnya para pelaku membeli paket besar dengan sistem tempel atau mapping. Kemudian mereka pecah untuk pelaku jual kembali.
“Mereka beli 25 gram, dan tercampur tembakau supaya banyak. Lalu mereka jual dengan paket kecil dengan sistem mapping. Keduanya anak di bawah umur, dan mobil milik orang tua salah satu pelaku. Sementara warga yang jadi korban, satu mendapat perawatan rumah sakit karena patah kaki,” katanya.








