Bandar Lampung (Lampost.co): Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax dan pertalite yang dicampur dengan minyak mentah (minyak cong) di Kecamatan Sukabumi.
“Kedua tersangka tersebut mencampur pertamax dan pertalite dengan minyak mentah. Selanjutnya dijual dengan harga pertamax di Kabupaten Lampung Timur,” kata Kasat Reskirim Polresta Bandar Lampung Kompol M Hendrik, di Bandar Lampung, Rabu, 11 September 2024.
Baca juga: Perwira Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang
Dia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pengoplosan ini, berdasarkan informasi yang mereka dapat dari masyarakat. Kemudian tim khusus Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat (6/9) September 2024 sekira dini hari kita temukan di sebuah gudang. Ada dua orang pelaku sedang mengopolos minyak BBM. Jenis pertalite dan jenis pertamax ke dalam satu unit mobil tangki dengan campuran minyak minyak mentah,” kata dia.
Dia menjelaskan bahwa dalam aksinya kedua pelaku memindahkan BBM jenis pertamax dan pertalite dari kempu (wadah BBM) ke dalam mobil tangki. Kemudian mencampurkan dengan minyak mentah dengan komposisi yang telah ditentukan menggunakan alat ukur khusus.
“Kemudian untuk menyamarkan BBM tersebut para pelaku mencampurkan bubuk pewarna sehingga warna BBM oplosan tersebut mirip dengan BBM pertamax,” kata dia.
Hendrik mengatakan, setelah BBM tersebut selesai proses pengoplosan di dalam mobil tangki selanjutnya akan dibawa keluar wilayah Bandar Lampung untuk dipasarkan sebagai BBM pertamax.
“Perbuatan kedua pelaku berdasarkan oleh perintah orang yang bernama LM, yang merupakan warga sipil. Sedang kami kembangkan kasus ini,” kata dia.
Dia juga menyebutkan bahwa kedua pelaku mendapatkan BBM jenis pertalite dan pertamax untuk mereka oplos tersebut dari masyarakat. Yakni dengan membeli secara eceran dengan jeriken.
“Aktivitas tersebut sudah berjalan sekitar 1 bulan dengan sepekan mereka bisa memproduksi 5.000 liter BBM oplosan,” kata dia.
Meramu Oplosan
Kompol Hendrik mengungkapkan bahwa tersangka ES dan BL sama-sama berperan menyedot menggunakan mesin pompa alkon minyak. Yakni jenis pertalite dan pertamax dengan minyak cong dari kempu. Kemudian mencampurnya ke dalam mobil tangki serta memberikan bubuk pewarna agar terlihat jelas seperti minyak jenis pertamax.
Dia pun mengatakan bahwa dalam kasus ini barang bukti yang pihak kepolisan sita yakni, sati unit truck colt diesel dan satu unit mesin pompa alkon. Kemudian botol wadah pewarna, satu botol pengukur suhu, sdan atu botol campuran pertalite dan pertamax. Kemudian BBM jenis pertalite 1.000 Iiter, BBM jenis pertamax 1.500 liter, minyak mentah 2.000 liter.
“Atas perbuatan kedua tersangka, mereka akan mendapat jeratan hukuman dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas perubahan UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp6 miliar,” kata dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News