• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 11/12/2025 21:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Perda Lampung Barat Bakal Diubah

Adi SunaryoEliyahbyAdi SunaryoandEliyah
04/06/24 - 19:12
in Hukum, Lampung, Lampung Barat, Pemerintahan
A A
Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat Sarjak. Lampost.co/Eliyah

Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat Sarjak. Lampost.co/Eliyah

Liwa (Lampost.co): Pemerintah Kabupaten Lampung Barat akan melakukan perubahan nama Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah milik pemerintah setempat. Hal itu dalam rangka menyesuaikan dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Lampung Barat, Sarjak mengatakan, ke depan sesuai dengan UU baru itu, maka Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah milik Pemkab Lampung Barat akab berganti nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah.

Baca juga: DPRD Metro Sosialisasi 3 Perda di Metro Selatan

Menurutnya, perubahan nama itu prosesnya yaitu terlebih dulu melakukan perubahan Perdanya. “Jadi, nanti kita lakukan perubahan Perdanya dulu. Setelah itu namanya kita sesuaikan dengan Perdanya. Prosesnya saat ini masih dalam penyusunan,” kata dia, Selasa, 4 Juni 2024.

Pemkab Lampung Barat melaksanakan perubahan nama itu dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan peraturan berdasarkan Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Di mana pada Pasal 314 UU Nomor 4 Tahun 2023 itu mengamanahkan agar dilakukan perubahan nama dan perubahan nomenklatur terhadap Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syari’ah.

“Jadi, perubahan nama ini sifatnya hanya untuk penyesuaian dengan UU baru saja,” kata dia.

Perda Tentang Desa

Selain perubahan Perda terhadap bank milik pemerintah daerah, Pemkab Lampung Barat tahun ini juga melakukan perubahan terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon dalam rangka penyesuaian dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemerintahan Pekon itu akan diubah dalam rangka menyesuaikan dengan UU baru tersebut. Perubahan terhadap Perda itu dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024, karena jabatan kepala desa dan perangkat pekon mengalami perubahan. Di mana masa jabatan peratin mengalami perubahan dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, juga ada perubahan periodesasi jabatan kepala desa, yang sebelumnya sebanyak tiga periode dan berdasarkan UU baru ini berubah menjadi 2 periode.

Ia menargetkan, perubahan Perda tentang desa ini dapat selesai paling lambat di akhir tahun ini. Sebab pada awal 2025 mendatang Perda itu sudah ada pemberlakuan.

“Harapannya agar Perda perubahan itu dapat segera terlaksana secepatnya. Mengingat setelah Pilkada November 2024 mendatang, Lambar juga akan bersiap untuk menggelar pemilihan peratin serentak di 60 pekon. Di mana Perda itu juga akan menjadi dasar bagi pelaksanaan pemilihan peratin ke depan,” kata dia.

“Jadi, targetnya Perda perubahan itu sudah dapat kita laksanakan di awal 2025,” sambungnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.

Tags: berita lampung baratPeraturan DaerahPERDA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha mengungkapkan bahwa Lampung memiliki peluang besar mengembangkan...

Berpeluang Gantikan Terigu untuk Industri Mie Instan

Berpeluang Gantikan Terigu untuk Industri Mie Instan

byWandi Barboyand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Rektor Institut Teknologi Sumatera (Itera) Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menegaskan perlunya perubahan sistematis dalam industri pangan...

Gubernur Minta Pemda Siaga Dampak Bibit Siklon 91S di Lampung

byEffranand1 others
11/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan perkembangan terbaru terkait bibit siklon tropis 91S dalam pantauan Badan Meteorologi, Klimatologi,...

Berita Terbaru

Horison Hotels Group
Advertorial

Horison Hotels Group Hadirkan Promosi Akhir Tahun di Seluruh Indonesia, Diskon hingga 15%

byIsnovan Djamaludin
11/12/2025

akarta (Lampost.co)–Menyambut momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Horison Hotels Group menghadirkan rangkaian promosi akhir tahun yang berlaku di...

Read moreDetails
PkM Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang

Prodi Keperawatan Kotabumi Poltekkes Kemenkes Tanjungkarang Gelar Pengabdian Masyarakat untuk Cegah Strok pada Lansia

11/12/2025
update Farming Simulator 25

Traktor Raksasa Baru Hadir di Farming Simulator 25, Update Gratis Tambah 7 Mesin Berat

11/12/2025
Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

Tepung Mocaf Unggul untuk Industri dan Kesehatan 

11/12/2025
masalah ps5

Seluruh Model PS5 Berisiko Alami Kerusakan Akibat Masalah Pendingin Liquid Metal

11/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.