Jakarta (Lampost.co): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjebloskan dua anggota Polri terpidana kasus Tragedi Kanjuruhan ke rumah tahanan Kelas 1 Medaeng di Waru, Kabupaten Sidoarjo. Keduanya yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Kedua terpidana kami masukkan ke Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati, Jumat, 10 Mei 2024.
Eksekusi terhadap kedua perwira polisi menengah itu mesti terlaksana karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023. Putusan MA itu, kata Mia, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya membebaskan Bambang dan Wahyu.
“Intinya, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam putusannya, MA juga menyebut kedua terpidana menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa. Akibatnya, korban berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara. Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi mendapat vonis pidana penjara selama dua tahun.
” Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur turut menyaksikan pelaksanaan eksekusi yang berjalan aman, lancar dan kondusif,” terangnya.
Tragedi Maut
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya berbunyi, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan. Akibat kejadian itu, tercatat 135 orang tewas, sedangkan ratusan lainnya menderita luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing mendapat hukuman 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan mendapat vonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mendapat vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara. Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum terseret ke pengadilan hingga kini. Ia bebas karena Polda Jatim tak kunjung melengkapi berkasnya.