Malang (Lampost.co)–Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi menghirup udara bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Ia keluar dari Lapas pada Minggu, 27 April 2025, dan langsung menyapa publik melalui channel YouTube pribadinya.
Info Penting:
- Gus Nur bebas bersyarat usai menjalani 2/3 masa hukumannya.
- Gus Nur divonis 4 tahun dengan sangkaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo bersama Bambang Tri Mulyono.
- Berjanji akan kembali aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah.
Dalam siaran tersebut, Gus Nur mengumumkan bahwa dirinya telah bebas bersyarat setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Joko Widodo bersama Bambang Tri Mulyono.
“Hari ini, Minggu, 27 April 2025, saya berada di rumah, di Malang. Baru keluar dari penjara,” kata Gus Nur dalam unggahannya, dikutip Senin, 28 April 2025.
Baca Juga: Jokowi Absen di Sidang Ijazah dan Esemka, Ini Penjelasan Pengacaranya
Selama proses hukum berjalan, Gus Nur mengungkapkan dirinya sempat berpindah-pindah tahanan. Mulai dari Rutan Bareskrim Polri, Rutan Polda Jawa Tengah, Rutan Mako Brimob, hingga Lapas Surakarta. Meski begitu, ia tetap bersyukur bisa melewati masa sulit tersebut.
Ke depan, Gus Nur berjanji akan kembali aktif dalam kegiatan sosial dan dakwah. Ia berencana melanjutkan program-program kemasyarakatan seperti bedah rumah untuk fakir miskin, renovasi masjid, serta inisiatif sosial lain yang sempat tertunda akibat masa tahanannya.
“Insya Allah mohon doa restunya, ke depan kita akan kembali berjihad, melayani cahaya dan takdir Allah, serta bermanfaat bagi banyak orang,” ujar Gus Nur.
Refly Harun: Gus Nur Tidak Sepatutnya Dipenjara
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, turut menanggapi bebasnya Gus Nur. Menurut Refly, sejak awal penahanan Gus Nur merupakan langkah yang berlebihan. Ia menilai bahwa tindakan Gus Nur tidak masuk kategori kejahatan berat.
“Kalau mengacu pada hukum konstitusi yang lurus, jangankan dua tahun setengah, sehari pun Gus Nur tidak layak di tahan,” tegas Refly di channel YouTube-nya.
Refly juga mengungkapkan bahwa penangkapan Gus Nur dan Bambang Tri terjadi saat keduanya sedang menggugat dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, penahanan itu terkesan sebagai upaya untuk membungkam mereka.
Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono — penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi — bersama Gus Nur menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian berbasis SARA dan penistaan agama. Polisi mendasarkan penetapan itu pada sejumlah barang bukti digital, termasuk video di akun YouTube “Gus Nur 13 Official.”
Pasal yang sangkaan kepada Gus Nur meliputi Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE, serta Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.
Sengkarut dugaan ijazah palsu Jokowi yang Bambang Tri angkat memang sempat menarik perhatian luas. Gugatan resmi telah terdaftarkan ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. Namun, belum sempat bergulir jauh, kedua penggugat aparat tangkap.
Sementara itu, menanggapi tuduhan tersebut, Gibran Rakabuming Raka, putra Jokowi, menegaskan bahwa ijazah ayahnya asli. Ia bahkan menyindir bahwa tidak mungkin seseorang bisa mencalonkan diri menjadi wali kota, gubernur, apalagi presiden tanpa ijazah resmi.
“Kalau daftar wali kota, gubernur, tidak pakai ijazah, pakai apa? Daun pisang?” kata Gibran pada Oktober 2022 lalu.
Kini, dengan bebasnya Gus Nur, polemik lama tersebut kembali mencuat. Namun, Gus Nur memilih fokus pada misi dakwah dan sosial yang lebih luas daripada terjebak pada kontroversi masa lalu.