Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017-2020. Yakni pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara senilai Rp1,7 miliar.
Kasi Penkum Kejati Lampung,Ricky Ramadhan, mengatakan kronologi perbuatan para tersangka yaitu WP Bin S.
Ia dengan sengaja bersama-sama AA Bin N selaku PPTK mencari dan meminjam perusahaan untuk menggunakannya seolah-olah sebagai penyedia pekerjaan.
Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan di Pesisir Barat
“Namun faktanya untuk pekerjaan tersebut ia kerjakan sendiri oleh PPK dan PPTK dengan membuatkan surat pertanggung jawaban fiktif,”katanya.
Para tersangka di duga melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka Penyidik perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung, Way Hui selama 20 hari ke depan,”katanya.
Perlu kita ketahui pada Disperkim Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Berdasarkan laporan akuntan publik atas penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Kegiatan konsultasi perencanaan pada bidang perumahan tahun anggaran 2017-2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Utara Nomor LI.23/MCl-KKTL/1110.
Tertanggal 10 November 2023, telah menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp1.751.088.007,00,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh satu juta delapan puluh delapan ribu tujuh rupiah).