• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 11/11/2025 09:24
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Dua Tersangka Korupsi Rp.520 Juta Retribusi Pasar Gudang Lelang Segera Disidang

Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011 hingga 2021 akan segera menuju persidangan.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/10/25 - 15:00
in Bandar Lampung, Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011 hingga 2021 akan segera menuju persidangan. Keduanya, yakni Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan M. Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang. Dok. Kejari Bandar Lampung.

Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011 hingga 2021 akan segera menuju persidangan. Keduanya, yakni Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan M. Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang. Dok. Kejari Bandar Lampung.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua tersangka korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang tahun 2011 hingga 2021 akan segera menuju persidangan. Keduanya, yakni Iqbal Yadi selaku Direktur PT. Cahaya Karunia Baru, dan M. Irsan sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.

Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatma mengatakan, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap 2 kepada penuntut umum, Kamis, 16 Oktober 2025, yakni tersangka dan barang bukti.

“Pelimpahan tahap 2 setelah berkas perkara lengkap secara formil dan materiil atau P-21 oleh pihak Jaksa Peneliti. Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) huruf b dan Pasal 138 ayat (1) KUHAP. Maka proses penyerahan tanggung jawab baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik telah terlaksanakan kepada penuntut umum,” ujarnya, Sabtu, 18 Oktober 2025

Selanjutnya Angga mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bandar Lampung akan segera merampungkan berkas dakwaan. Kemudian terlimpahkan kepada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang Bandar Lampung untuk menjalani sidang.

Kemudian kedua pelaku menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang. Namun tidak melakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung.

“Sehingga, berdasarkan LHP Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.520.637.800,-,” katanya

Sementara itu, para pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags: BANDARLAMPUNGDinas Perdagangan Kota Bandar LampungDirektur PT. Cahaya Karunia BaruInspektorat Kota Bandar LampungIqbal YadiKasi Intel Kejari Bandar LampungKORUPSIKRIMINALLAMPUNGM. Angga MahatmaM. IrsanPasar Gudang lelangPengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karangpengelola Pasar Gudang LelangretribusiTERSANGKA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 11 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 11 November 2025, Provinsi Lampung...

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

byRicky Marlyand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Akademisi Universitas Lampung (Unila), Saring Suhendro menilai diturunkannya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait singkong oleh Gubernur Lampung...

PPUKI: Sejumlah Pabrik Sudah Sesuai Pergub Acuan Harga Singkong

PPUKI: Sejumlah Pabrik Sudah Sesuai Pergub Acuan Harga Singkong

byRicky Marlyand1 others
10/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mulai memberlakukan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/745/V.21/HK/2025 tentang Harga Acuan Pembelian (HAP)...

Berita Terbaru

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)
Cuaca

Selasa, 11 November 2025, Lampung Waspada Potensi Hujan

byTriyadi Isworo
11/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 11 November 2025, Provinsi Lampung...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FB-11NOV

Inter Puncaki Serie A Usai Tekuk Lazio

11/11/2025
madura united vs persijap jepara

Madura United Taklukkan Persijap Jepara 2-1

11/11/2025
Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

Akademisi: Kebijakan Harga Singkong Belum Sentuh Akar Masalah Petani

10/11/2025
Kegiatan Kemenkeu Mengajar 10 di SMKN 4 Bandar Lampung

Kemenkeu Satu Lampung Tanamkan Literasi Keuangan pada Siswa SMK

10/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • Video
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.