• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 02/09/2025 09:55
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Dua Tersangka Korupsi Timah Belum Ditahan

NurMedcombyNurandMedcom
13/06/24 - 18:53
in Hukum, Nasional
A A
korupsi timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dok/Medcom

Jakarta (Lampost.co)— Dua tersagka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum di tahan.  Hal ini karena penahanan merupakan kewenangan penyidik.

“Bahwa yang harus kita ingat penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka. Yakni, alasan subyektif dan alasan obyektif.

“Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum melakukan penahanan,” ungkap dia.
Harli bakal mengecek kepada penyidik soal penanganan kedua tersangka timah yang belum di tahan itu. Kemudian menyinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan penyidik.

“Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat,” pungkasnya.

Sebelumnya, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka terduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.

Berikut daftar ke 22 tersangka

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
  2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
  3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
  4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
  5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
  7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
  8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
  13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
  14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
  15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
  16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
  17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
  18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
  19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
  20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
  21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
  22. Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Tags: Kejaksaan Agungkorupsi timahpenyidik
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kunto Aji

Kunto Aji Ajak Musisi Suarakan Isu Sosial dan Politik di Indonesia

byNana Hasan
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Musisi Kunto Aji kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi bangsa. Ia mengajak musisi lain bersuara soal isu negara....

Artis Demo DPR

Deretan Artis Turun ke Demo DPR: Lucinta Luna hingga Fajar Sadboy Jadi Sorotan

byNana Hasan
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Aksi demo di depan Gedung DPR menarik perhatian banyak publik figur. Beberapa artis ikut turun langsung menyuarakan...

Acil bimbo

Musisi Legendaris Acil Bimbo Meninggal Dunia di Usia 82 Tahun

byNana Hasan
02/09/2025

Jakarta (Lampost.co) - Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Musisi senior Acil Bimbo meninggal dunia pada Senin, 1 September...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.