Jakarta (Lampost.co)— Dua tersagka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum di tahan. Hal ini karena penahanan merupakan kewenangan penyidik.
“Bahwa yang harus kita ingat penahanan itu merupakan kewenangan penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa, Kamis, 13 Juni 2024.
Ia juga mengatakan ada dua pertimbangan penyidik menahan tersangka. Yakni, alasan subyektif dan alasan obyektif.
“Nah tentu penyidik melihat pada dua alasan ini. Sehingga barangkali terhadap dua orang tersebut masih belum melakukan penahanan,” ungkap dia.
Harli bakal mengecek kepada penyidik soal penanganan kedua tersangka timah yang belum di tahan itu. Kemudian menyinggung soal pencekalan, Harli juga menekankan bahwa hal itu kewenangan penyidik.
“Ya itu kewenangan penyidik, nanti kita lihat,” pungkasnya.
Sebelumnya, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus korupsi timah. Mereka terduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut daftar ke 22 tersangka
- Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka perintangan penyidikan
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
- Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.