Aceh (Lampost.co): Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini juga mengusut dugaan keterlibatan keluarga calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (caleg DPRK) Aceh Tamiang Sofyan dalam kasus dugaan jaringan narkoba.
Kasubdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Gembong Yudha mengatakan, tersangka Sofyan melibatkan adik iparnya dalam pengiriman narkoba sabu seberat 70 kilogram dari Aceh ke Jakarta.
Baca juga: Cuma Ditunda, Kenaikan UKT Mulai Tahun Depan
“Dari tiga tersangka yang petugas tangkap pada 10 Maret 2024 di Lampung itu. Salah satunya adik ipar tersangka,” kata Gembong, Jumat, 31 Mei 2024.
Tiga tersangka yang ditangkap di Lampung itu, yakni S alias G, RAF alias F dan IA. Dua tersangka lainnya, merupakan orang kenalan yang sengaja direkrut untuk mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta menggunakan jalur darat.
Pada saat penangkapan terjadi, Minggu 10 Maret 2024 lalu, tersangka Sofyan sudah melarikan diri. Ketika mobil yang membawa barang bukti itu memasuki Pelabuhan Bakauheni.
“Jadi dia (Sofyan) ikut nganter juga sampai mendekati Bakauheni, dia turun. Terus anak buahnya suruh jalan sambil memantau. Petugas tangkap, tapi dia kabur ke Aceh,” kata Gembong.
Sempat Buron
Sofyan sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir dua bulan. Dalam pelarian berada di wilayah dekat kebun sawit. Dan sempat pulang ke rumahnya di Aceh, lalu tidak terlacak lagi.
Penyidik terus melakukan pencarian, hingga mengetahui keberadaan tersangka ada Aceh. Pada Sabtu, 25 Mei 2024, tersangka oleh petugas ketahui sedang berada di kedai kopi, lalu ke toko pakaian.
Sofyan berperan sebagai bandar, yang memberikan modal, pemilik barang serta kenal dengan pengirim barang di Malaysia.
Menurut Gembong, tersangka sempat menerima komisi dari jaringan Malaysia, senilai Rp380 juta. “Dia dapat pertama itu Rp280 juta, terus ada tambahan Rp100 juta. Jadi total semuanya Rp380 juta,” ujarnya.
Menurut dia, uang tersebut tersangka gunakan untuk operasional membawa narkoba dari Aceh ke Jakarta. Penyidik sedang mendalami apakah uang kejahatan narkoba itu tersangka gunakan untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. “Masih sedang kami dalami,” kata Gembong.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.