Bandar Lampung (Lampost.co) — Mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, dituntut hukuman mati. Jaksa menilai terdakwa tersebut terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.
“Menuntut terdakwa dengan pidana mati dan meminta majelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” kata jaksa Eka Aftarini, saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 1 Februari 2024.
Terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa tidak ada perbuatan yang meringankan. Sementara Andri Gustami justru menggunakan jabatannya untuk meloloskan sabu-sabu jaringan internasional Fredy Pratama.
“Upah dari meloloskan narkoba itu untuk membeli mobil dan kebutuhan pribadi,” ujarnya.
Jaksa menyebut terdakwa sebagai aparat penegak hukum seharusnya membasmi peredaran narkotika, bukan malah membantu peredaran barang terlarang tersebut.
Usai tuntutan tersebut, Ketua Majelis Lingga Setiawan mempersilakan terdakwa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum.
“Sidang kami tunda dengan agenda selanjutnya pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” kata dia.
Effran Kurniawan