Bandar Lampung (Lampost.co): Sebanyak empat pemengaruh (influencer) Lampung melaporkan ADL yang juga rekan seprofesi ke Polda Lampung. Hal itu karena ia melakukan penipuan dan penggelapan sesama rekan pemengaruh.
Kuasa Hukum, Muhammad Ilyas mengungkapkan, sejauh ini ada empat pemengaruh yang melaporkan menjadi korban. Ia menduga jumlah korban akan terus bertambah. Karena ia sudah mendapatkan informasi, tapi korban belum mau melapor.
“Tadi saat kami laporan juga ternyata sudah ada laporan terhadap terlapor dari orang lain. Hal ini menunjukkan masih ada korban lain,” ujarnya, Senin, 26 Agustus 2024.
Ilyas menjelaskan, terlapor beraksi mengelabui sejumlah kliennya dengan cara berbeda-beda. Ada klien yang meminjamkan perhiasannya namun tidak pernah kembali hingga sekarang.
Kemudian, ada klien meminjam ponselnya lalu tidak ada kabar. Lalu ada korban yang tertipu arisan oleh terlapor hingga modus meminjam uang untuk membeli kendaraan.
“Hubungan terlapor dan klien-klien saya hanya sebatas hubungan pertemanan sesama pemengaruh,” katanya.
Salah satu korban yang telah melapor adalah Selvia Yuliana (29). Laporan itu menjelaskan korban meminjamkan kalung liontin mas seberat 12 gram pada 9 Mei lalu. Perhiasan itu untuk kepentingan pribadi selama 1 minggu.
Setelah lewat seminggu, terlapor belum juga mengembalikan barang berharga milik korban itu. Saat korban bertanya kepada pelaku, terlapor berjanji akan mengembalikan barang tersebut setelah mendapatkan arisan.
“Tapi, setelah mendapatkan arisan, perhiasan belum juga kembali. Terlapor mengakui telah menjual perhiasan itu tanpa sepengetahuan korban,” ujarnya.