Bandar Lampung (Lampost.co) : Polda Lampung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus joki CPNS Kejaksaan. Penyerahan resmi keenam tersangka tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 6 Juni 2024.
Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengungkapkan, penyidikan di kepolisian telah selesai. Selanjutnya para tersangka angka menjalani penyidikan tahap 2 di Kejati.
“Hari ini kami menyerahkan enam orang yang menjadi tersangka ke Kejati untuk tahap 2,” ujarnya di kantor kejati Lampung.
Para tersangka antara lain IG, RA, dan BO alumni ITB, serta KYP alumni UGM. Kemudian RDS dan ABN yang berstatus mahasiswa ITB.
Donny menjelaskan, tersangka IG, RA, BO, dan KYP berperan sebagai koordinator sekaligus perekrutan joki, membuat identitas palsu, serta membuat kartu ujian palsu. Sementara RDS dan ABN berperan sebagai joki yang mengikuti ujian.
“Peran dari keenam ini berbeda, ada yang menjadi perekrut, memalsukan tanda identitas, membuat kartu ujian palsu, dan peserta seleksi,” katanya.
Para tersangka beraksi dengan menjanjikan untuk meluluskan orang yang ingin pegawai negeri melalui seleksi CPNS. Kemudian, tersangka membuatkan akun SS-CASN menggunakan nama penyewa jasa joki.
Tersangka juga membuat kartu identitas palsu menggunakan data peserta asli. Joki kemudian memakai kartu identitas dan kartu peserta itu untuk mengikuti ujian seleksi.
“Mereka merupakan sindikat joki seleksi CPNS Kejaksaan pada 2023,” ujar Donny.
Sebagai informasi, kasus tersebut terungkap dari hasil pendalaman terhadap tersangka RDS yang lebih dulu tertangkap. RDS beraksi pada Senin, 13 November 2023 di Graha Achava Join, Rajabasa, Bandar Lampung. Namun, ia gagal karena aksinya ketahuan karena tak lolos face recognition sesaat sebelum memasuki ruang tes.
Dari pendalaman itu terungkap ada joki lain inisial AB yang juga beraksi di tempat yang sama pada hari sebelumnya. Namun, aksi AB tidak ketahuan dan berhasil memasuki ruang tes untuk mengikuti seleksi CPNS.