Bandar Lampung (Lampost.co)–Fajar Riskianto, seorang terdakwa yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Fajar Reskianto merupakan salah satu anggota jaringan narkoba yang juga diikuti oleh mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami. Fajar diketahui berperan sebagai kurir sabu-sabu seberat 21 kilo dengan biaya operasional Rp10 juta.
Dalam persidangan, Jaksa, Irma Lestari mengatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara yang meringankan yakni berperilaku baik selama menjalani persidangan dan belum pernah dipidana.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita dari terdakwa Fajar Reskianto berupa 21 bungkus plastic bening berisikan narkotika sabu dengan berat 8,5268 gram adalah benar positif (+) mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Adi Widya Hunandika mengatakan merasa keberatan atas tuntutan Jaksa. Menurutnya, Fajar adalah korban yang tidak mengetahui isi paket yang dikirim.
“Dia melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi, seharusnya Jaksa melihat fakta persidangan dia sendiri tidak tahu berapa berat barang tersebut,” katanya.
Namun sebelumnya pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Senin, 25 September 2023, terdakwa mengatakan mendapatkan pekerjaan dari rekannya yang baru dikenal di sebuah cafe di Surabaya. Saat itu ia ditawari menjadi kurir sabu dengan bayaran besar.
Dengan iming-iming uang tersebut, Fajar memberanikan diri mengambil sabu-sabu yang awalnya belum diketahui. Alasan Fajar memberanikan diri mengambil pekerjaan tersebut karena sudah mengetahui sistem pasar gelap narkotika seperti ranjau.
“Saya tau karena di Surabaya begitu juga permainan nya, sistem ranjau,” katanya.
Putri Purnama