Jakarta (Lampost.co) — Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas), terkait penyewaan rumah senilai Rp650 juta setahun di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
“Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik, dan hari ini akan MAKI akan melaporkannya ke Dewas melalui sarana online,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Sabtu, 04 November 2023.
Laporan itu mengacu dari pernyataan pengusaha Alex Tirta usai diperiksa Polda Metro Jaya pada Jumat, 03 November 2023, malam. Berdasarkan keterangannya, Firli menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46 sejak 2020.
MAKI menyebut penyewaan rumah itu seharusnya dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, kata dia, sudah berlangsung selama tiga tahun. “Diduga tidak dilaporkan dalam LHKPN duit Rp650 juta ini maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh yang baik kepada penyelenggara negara dan penegak hukum untuk melaporkan LHKPN,” kata Boyamin.
MAKI menilai Firli telah melanggar etik karena tidak memberikan contoh baik ke penyelenggara negara dalam penyerahan LHKPN. Apalagi, kata dia, KPK sering memerintahkan para pejabat untuk patuh dan jujur dalam mengisi laporan tersebut. “KPK itu bertugas menerima laporan LHKPN dan sering menyosialisasikan kepada penyelenggara negara maupun penegak hukum untuk melaporkan LHKPN,” ujar Boyamin.
Karenanya, Firli dilaporkan ke Dewas. MAKI meyakini ada pelanggaran etik dalam penyewaan rumah mewah di Jalan Kertanegara Nomor 46 tersebut.
Sebelumnya, Alex Tirta mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik. Sebagian terkait penyewaan rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. “Eh semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau,” kata Alex di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 03 November 2023.
Alex diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nama dalam kontrak rumah yang disewa Firli diakui olehnya belum diubah. “Memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ucap Alex.
Menurut Alex, Firli telah membayarkan biaya sisa sewa rumah tersebut sebesar Rp650 juta. Pengalihan aset itu diklaim didasari karena keduanya saling mengenal. “Yang bayar beliau (Firli). Nilai Rp650 (juta),” ujar Alex.
Deni Zulniyadi