Bandar Lampung (Lampost.co) — Teddy Chandra (39), warga Tanjung Karang Timur, kembali menjalani sidang di PN Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 6 Mei 2026. Ia didakwa menggelapkan uang perusahaan hingga Rp12,9 miliar.
Teddy menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang penjualan suku cadang kendaraan. Uang perusahaan ia gelapkan sejak 2019 hingga akhir 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan melanggar Pasal 374 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 UU.RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP nasional.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menuntut Teddy selama 4 tahun penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda kategori V sebesar Rp 200 juta.
“Dengan ketentuan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari”ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU yakni perbuatan terdakwa merugiakan perusahaan terdakwa bekerja, merusak perputaran ekonomi perusahaan, dan belum adanya perdamaian antara terdakwa dengan perusahaan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali atas perbuatannya,bersikap sopan dipersidangan dan belum pernah dihukum”kata JPU.
Teddy sendiri langsung membacakan pledoi, usai dituntut oleh JPU. Ia meminta kepada majelis hakim agar diberi keringanan.
“Saya masih punya tanggungan keluarga, dan masih punya anak masih SD” katanya.
Usai persidangan, Direktur PT Mitra Mekar Mandiri Santoso Janto melalui kusasa hukumnya Mat Arsan mengatakan, pihaknya sedikit kecewa dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU hanya empat tahun.
“Kami harap vonis nanti yang dijatuhkan oleh majelis hakim maksimal (5 tahun),” katanya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa membuat kondisi perusahaan sangat terdampak dan tidak stabil, karena kerugian yang sangat besar dialami perusahaan, akibat penggelapan yang dilakukan terdakwa. Apalagi banyak juga yang menggantukan diri sebagai mata pencaharian perusahaan tersebut untuk menafkahi keluarganya. Tindakan terdakwa menurut Mat Arsan, masuk ke dalam kategori white collar crime yang direncanakan dan membuat kerugian perusahaan yang sangat besar.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update