Jakarta (lampost.co)–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Cagub Bengkulu nomor urut 2 Rohidin Mersyah menjadi tersangka, Minggu, 24 November 2024.
Rohidin yang juga merupakan gubernur Bengkulu petahana itu tersandung kasus pemerasan dan gratifikasi di wilayahnya.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, penyidik KPK menyita uang sebanyak Rp7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Rohidin sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. Salah satunya uang tunai di sejumlah lokasi.
“Kami mengamankan totsl Rp7 miliar saat tangkap tangan,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.
KPK menangkap sebanyak delapan orang. Namun, hanya tiga orang yang menjadi tersangka yakni Rohidin, Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP.